Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai penolakan DPR atas kenaikan iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.
"Kita belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi. Kita harus mendengar dari lintas kementerian, terutama dari Kementerian Keuangan," terang Muhadjir di sela kunjungannya ke lima rumah sakit untuk memantau pelayanan BPJS di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11).
Muhadjir menambahkan, hingga saat ini besaran kenaikan iuran bagi peserta mandiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Komitmen dengan DPR adalah akan ada data cleansing kurang lebih 6 juta penerima PBI yang identitasnya tidak dikenali. Kita ganti dengan yang teridentifikasi dengan baik. Kalau belum punya NIK, kita akan pastikan agar dana pemerintah diserap dengan tepat sasaran," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan data cleansing dan mrnunggu finalisasi di tingkat menteri.
Baca juga : Mensos Berkomitmen Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
"Hasil data cleansing sudah kami sampaikan ke Menkes, Menkes sudah menyampaikan ke Mensos," terangnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Terawan mengajukan usulan subsidi iuran JKN.
Opsi subsidi bagi peserta kelas 3 mandiri, lanjut Muhadjir, harus dibicarakan lintas kementerian dan tidak bisa diklaim sepihak.
"Karena menyangkut besaran dana yang harus dikeluarkan jika nanti ada subsidi. Kita akan akomodasi masukan dari kementerian dan lembaga terkait," tukasnya.
Muhadjir menambahkan, pihaknya juga menyoroti tunggakan BPJS Kesehatan yang dirasakan sejumlah rumah sakit yang mengandalkan pembiayaan peserta mandiri.
"Ini akan dijadikan bahan laporan ke presiden," ucapnya. (OL-7)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved