Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki menyebut harga penerbitan sertifikasi halal tergantung pada karakteristik dan jenis produk.
"Setiap produk punya karakteristik. Ada bahannya yang sederhana, maka hanya pemeriksaan bahan. Namun, ada bahan yang bisa jadi perlu diuji lebih lanjut. Misalnya, pengujian itu dilakukan di laboratorium. Ketika pengujian laboratorium, tentu ada jasa tambahan untuk pengujian," terangnya.
"Khusus untuk yang UMKM, itu berbeda dengan pelaku usaha yang besar. Kita memulainya dari komponen pembiayaan. Pendaftaran itu Rp100 ribu-Rp500 ribu, tergantung pada kondisi produk yang akan disertifikasi. Untuk sertifikasi, itu variasinya antara Rp150 ribu-Rp1,5 juta. Itu untuk UMKM," tambahnya.
Penerbitan sertifikasi halal sejak kemarin menjadi kewenangan BPJPH. Selain itu, terhitung sejak kemarin, seluruh produk makanan, minuman, obat, dan produk lainnya wajib besertifikat halal. Ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Matsuki mengatakan penerbitan sertifikasi halal ini berbeda dengan layanan tunggal, seperti pembuatan SIM dan mengurus BPKB, yang bisa ditetapkan tanggalnya.
"Kalau ini, ada proses bagaimana produk ini harus dilakukan pemeriksaan, ada sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan, dan seterusnya. Namun, sudah kita berikan waktu masing-masing, misalnya, paling lama di MUI 30 hari dan LPH 30 hari," jelasnya.
Ketika ditanya soal perbedaan harga penerbitan sertifikasi halal di setiap daerah, Matsuki mengatakan itu bisa tergantung pada keberadaan LPH di suatu daerah.
"Misalnya, dari provinsi ke satu kabupaten tertentu karena tempat usahanya di sana. Kan ada cost yang dilakukan oleh LPH. Itu jasa untuk LPH-nya. Itu termasuk akumulasi yang dibayarkan oleh pelaku usaha. Memang kita tidak bisa menetapkan angka fixed cost satu harga," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar meminta pemerintah harus membantu kalangan pengusaha kecil. "Harus ada cross subsidi atau insentif susbsidi," katanya. (Pra/*/X-10)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved