Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta membuat aturan terkait dengan penggunaan rokok elektrik (vape) yang dinilai memiliki kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan. Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan pemerintah (Kemenkes) sebaiknya membuat aturan tersendiri tentang rokok elektrik.
"Iya (dibuat oleh) pemerintah karena di dalam undang-undang tidak spesifik produk per produk," ujar Dede saat dihubungi, Minggu (22/9).
Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan, terang Dede, tidak secara spesifik mengatur rokok elektrik. "Tidak ada aturan per satu produk, tapi secara global karena tiap tahun ada saja produk baru," imbuhnya.
Senada dengan Dede, anggota DPR Komisi IX, Irma S Chaniago, juga mendorong pemerintah membuat aturan tentang rokok elektrik. "Memang belum diatur di sana (RUU), tapi bisa dibuat aturan dari lembaga atau kementerian," jelasnya.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihartono menyatakan, kenaikan harga rokok akibat dari penaikan cukai dan harga jual rokok dapat membuat masyarakat beralih menggunakan rokok elektrik. Pasalnya, rokok elektrik dinilai lebih murah dengan aturan yang tidak ketat.
"Untuk yang vape (rokok elektrik) saya katakan bahwa ini adalah modus baru yang belum diatur dalam regulasi yang kita miliki, mau bicara (tentang) komposisi (atau) peredaran (itu) belum diatur," ujar Anung di Jakarta, pekan lalu.
Padahal, klaim penggunaan rokok elektrik lebih aman dari rokok konvensional seperti yang berkembang masyarakat dinilai dokter paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Feni Fitriani Taufik, sebagai promosi yang tidak jujur.
"Sejumlah penelitan menunjukkan cairan rokok elektronik mengandung bahan penyebab kanker seperti ropylene glycol, gliserol, formaldehid, nitrosamine, serta bahan beracun seperti logam berat dan silikat," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah meneliti rokok elektrik mengadung zat berbahaya. Hasil penelitian dan kajian telah dilayangkan kepada Kemenkes dan Kemendag untuk segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektrik tersebut. (Sru/Ant/Medcom.id/H-3)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved