Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Sukamta menilai harga rokok di Indonesia terlalu murah sehingga bisa dijangkau masyarakat miskin yang biaya kesehatannya ditanggung negara melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Seharusnya harga rokok di Indonesia dinaikkan sampai 700%. Jadi orang miskin dilarang merokok karena sakitnya ditanggung negara," kata Sukamta, Kamis (22/8).
Sukamta mengatakan orang-orang yang sudah kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, silakan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok.
Yang penting, dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara karena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan negara.
"Selama ini, negara menoleransi rokok karena berharap pemasukan dari cukai tembakau. Di era JKN saat ini, negara semakin mudah menghitung biaya pengobatan penyakit akibat rokok dan memang tidak sebanding dengan cukai yang diterima," tuturnya.
Baca juga: Diskon Rokok Bisa Hambat Peningkatan Kualitas SDM
Belum lagi bila bicara aspek peluang produktivitas yang hilang karena seseorang sakit akibat rokok di usia produktif.
Sukamta mengatakan nilai peluang kehilangan produktivitas lebih besar daripada biaya pengobatan yang harus ditanggung.
Menurut Sukamta, permasalahan rokok bukan lagi persoalan kesehatan masyarakat. Isu tembakau telah bergeser menjadi persoalan bisnis dan politik.
"Ada politisi di Indonesia yang mendapat dukungan dari industri tembakau. Itu menjadi salah satu persoalan pengendalian tembakau di Indonesia," pungkasnya. (OL-2)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved