Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MUI Keluarkan Fatwa tentang Pendistribusian Daging Kurban

Indriyani Astuti
10/8/2019 10:40
MUI Keluarkan Fatwa tentang Pendistribusian Daging Kurban
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am (pegang mic)(MI/Panca Syurkani)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pendistribusian daging kurban. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan pada prinsipnya daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan daging kurban dapat dibagikan dalam bentuk mentah. Berbeda dengan aqiqah dan didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Baca juga: Gunungkidul Minta Daging Kurban Dibungkus dengan Daun Jati

Sedangkan menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan, diperbolehkan.

"Mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," ujar Ni'am di Jakarta, Sabtu (10/8).

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, imbuhnya, daging kurban boleh (mubah) didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat. Pun dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya dan didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya