Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHUN ajaran baru sekolah 2019/2020 masih diwarnai dugaan adanya pungutan liar. Sejumlah orang tua mengeluhkan penarikan biaya keperluan sekolah yang dinilai tidak transparan, antara lain pada pengadaan seragam sekolah dan buku.
"Kami wali murid diminta membawa foto kopi KTP untuk membuat surat pernyataan permohonan seragam. Saat sosialisasi sebelumnya, tidak berikan alasan dan tidak ada pemberitahuan berapa biaya seragamnya. Kemudian tiba-tiba disebutkan harganya Rp985 ribu," kata salah satu tua murid SMPN 9 Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (8/8).
Menurut orang tua siswa kelas VII SMPN 9 Depok yang identitasnya enggan disebutkan itu, pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi pungutan untuk seragam.
Banyak wali murid, menurutnya, keberatan karena selain informasi dari sekolah tidak jelas, harga yang dipatok untuk tiga pasang seragam itu juga dirasa memberatkan.
"Kami disuruh membawa foto kopi KTP tidak diberi tahu untuk apa tapi ternyata untuk oermohonan seragam yakni seragam olahraga, pramuka, dan baju muslim semua beserta atribut. Saat sosialisasi tidak ada berbicara berapa harga dan juga tidak dijelaskan tata cara pembayarannya," ucap dia.
Baca juga : Muhadjir: Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan
Keluhan serupa juga diungkapkan salah satu orang tua murid SMAN 7 Kota Tangerang Selatan, Banten. Di sekolah itu, harga seragam sekolah empat pasang dipatok Rp1,5 juta.
Kemudian ada biaya paket buku yang harus dibayarkan senilai Rp1,8 juta. Orang tua mengeluhkan karena jika tidak membeli buku dari sekolah, siswa terancam tidak mendapat jatah buku pinjaman paket BOS.
Menanggapi itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menegaskan pungutan berbungkus pembelian seragam sekolah dan buku sebenarnya sudah dilarang.
Pelarangan itu tertuang eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasal 33, Permendikbud 51/2018 menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
"Prinsipnya sesuai Permendikbud jelas pungutan untuk seragam dan buku tidak boleh dilakukan. Mengambil pungutan itu bukan tupoksi sekolah karena potensi maladministrasi dan konflik kepentingannya tinggi. Biarkan siswa atau orang tua memilih sendiri dan sekolah memberikan pedomannya," ucap Ninik.
Ia menambahkan untuk sekolah di bawah Kementerian Agama, pihaknya menemukan modus baru potensi pungutan liar yang dibungkus dengan istilah infak atau sedekah.
Peraturan, ujarnya, memang masih membolehkan sumbangan yang tidak mengikat dan bersifat sukarela. Namun, jelas Ninik, sangat sulit mengukur apakah para orang tua yang dimintai pungutan memang sukarela atau tidak.
"Bungkusnya memang sumbangan tapi kalau sudah ditentukan nilainya dan pungutannya ditentukan waktunya rutin, itu namanya kewajiban. Pungutan dan sumbangan kalau ternyata seolah menjadi kewajiban, tidak boleh dilakukan. Hati-hati bisa kena OTT," ujar dia. (OL-7)
Camat menerima laporan dari ibu hamil di Kelurahan Tanjung. Mereka mengeluh dengan tarikan Rp5.000 pada program MBG.
KPK menduga kasus yang menjerat Wamenaker Emmanuel Ebenezer ada pungutan di sektor lain. Noel terjerat perkara pemerasan tenaga kerja asing
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Mendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menjaga pelaksanaan TKA agar tetap kredibel, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.
Kemendikdasmen luncurkan PJJ jenjang menengah untuk tekan angka ATS usia 16-18 tahun. Simak kesiapan sekolah induk di Malaysia, Ternate, dan Padalarang.
Pendekatan STEM tidak hanya berfokus pada teknologi sebagai alat, juga sebagai sarana untuk membentuk pola pikir kritis dan inovatif dalam memecahkan tantangan dunia nyata.
Karya bertajuk “Penulisan Kaligrafi Mandarin pada Media Payung Terbanyak” tersebut sekaligus mengantarkan sekolah tiga bahasa itu mencatatkan rekor MURI.
APCA Indonesia meluluskan siswa Culinary dan Pastry Arts melalui pendidikan intensif 9 bulan. Fokus pada kesiapan kerja dan standar global industri F&B.
Siswa di daerah itu terpaksa berangkat dan pulang sekolah dengan melintasi pipa air karena jembatan yang biasa mereka lalui ambruk dan tak kunjung dibangun kembali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved