Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAHUN ajaran baru sekolah 2019/2020 masih diwarnai dugaan adanya pungutan liar. Sejumlah orang tua mengeluhkan penarikan biaya keperluan sekolah yang dinilai tidak transparan, antara lain pada pengadaan seragam sekolah dan buku.
"Kami wali murid diminta membawa foto kopi KTP untuk membuat surat pernyataan permohonan seragam. Saat sosialisasi sebelumnya, tidak berikan alasan dan tidak ada pemberitahuan berapa biaya seragamnya. Kemudian tiba-tiba disebutkan harganya Rp985 ribu," kata salah satu tua murid SMPN 9 Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (8/8).
Menurut orang tua siswa kelas VII SMPN 9 Depok yang identitasnya enggan disebutkan itu, pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi pungutan untuk seragam.
Banyak wali murid, menurutnya, keberatan karena selain informasi dari sekolah tidak jelas, harga yang dipatok untuk tiga pasang seragam itu juga dirasa memberatkan.
"Kami disuruh membawa foto kopi KTP tidak diberi tahu untuk apa tapi ternyata untuk oermohonan seragam yakni seragam olahraga, pramuka, dan baju muslim semua beserta atribut. Saat sosialisasi tidak ada berbicara berapa harga dan juga tidak dijelaskan tata cara pembayarannya," ucap dia.
Baca juga : Muhadjir: Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan
Keluhan serupa juga diungkapkan salah satu orang tua murid SMAN 7 Kota Tangerang Selatan, Banten. Di sekolah itu, harga seragam sekolah empat pasang dipatok Rp1,5 juta.
Kemudian ada biaya paket buku yang harus dibayarkan senilai Rp1,8 juta. Orang tua mengeluhkan karena jika tidak membeli buku dari sekolah, siswa terancam tidak mendapat jatah buku pinjaman paket BOS.
Menanggapi itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menegaskan pungutan berbungkus pembelian seragam sekolah dan buku sebenarnya sudah dilarang.
Pelarangan itu tertuang eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasal 33, Permendikbud 51/2018 menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
"Prinsipnya sesuai Permendikbud jelas pungutan untuk seragam dan buku tidak boleh dilakukan. Mengambil pungutan itu bukan tupoksi sekolah karena potensi maladministrasi dan konflik kepentingannya tinggi. Biarkan siswa atau orang tua memilih sendiri dan sekolah memberikan pedomannya," ucap Ninik.
Ia menambahkan untuk sekolah di bawah Kementerian Agama, pihaknya menemukan modus baru potensi pungutan liar yang dibungkus dengan istilah infak atau sedekah.
Peraturan, ujarnya, memang masih membolehkan sumbangan yang tidak mengikat dan bersifat sukarela. Namun, jelas Ninik, sangat sulit mengukur apakah para orang tua yang dimintai pungutan memang sukarela atau tidak.
"Bungkusnya memang sumbangan tapi kalau sudah ditentukan nilainya dan pungutannya ditentukan waktunya rutin, itu namanya kewajiban. Pungutan dan sumbangan kalau ternyata seolah menjadi kewajiban, tidak boleh dilakukan. Hati-hati bisa kena OTT," ujar dia. (OL-7)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penjabat Gubernur Bali menilai Bali darurat transportasi publik dan pungutan terhadap wisatawan untuk pengendalian sampah.
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Sebelum ambruk, kondisi bangunan ruang kelas di sekolah itu memang sudah rusak
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
Muhammadiyah belum membentuk perusahaan baru untuk mengelola usaha tambang yang akan diberikan pemerintah.
SEKOLAH Demokrasi dan INDEF School of Political Economy merupakan momen spesial karena menggabungkan lembaga pemikir, akademisi, dan forum jurnalis di Indonesia dan Belanda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved