Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kesehatan akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) terkait pelarangan iklan rokok di internet.
Koordinasi diperlukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya surat dari Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek pada Menkominfo Rudiantara yang isinya meminta agar penayangan iklan rokok di internet yang tidak sesuai ketentuan ditarik.
Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan sejauh ini dikenali 114 kanal yakni media sosial Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Sudah ditutup tapi harus kerjasama sama Kominfo, misalnya iklan yang benar (sesuai aturan) seperti apa," terang Menkes ketika ditemui sesuai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (17/6).
Baca juga : Kemenkominfo Tutup Iklan Rokok di Internet
Disampaikan Menkes, tujuan dari pelarangan iklan rokok yang tidak sesuai ketentuan di internet untuk mencegah agar angka perokok pemula di Indonesia tidak semakin meningkat.
Salah satu pemicunya, kata Menkes, paparan iklan rokok terhadap para anak muda yang dipasang di internet.
"Kita harus melakukan sesuatu ya," ucap Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menuturkan memang perlu aturan rinci dari penerapan kebijakan tersebut untuk koordinasi teknis, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
"Sekarang mengeluarkan itu saja sudah bagus jadi tahu iklan itu dilarang," kata Widyawati.
Hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Padahal target pemerintah ialah menurunkan prevalensi perokok pemula menjadi 5%.
Seperti yang sudah diberitakan, Ditektorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Tim tersebut melakukan proses take down atau penurunan atas akun/konten pada 114 kanal yang mempromosikan produk rokok. (OL-8)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut sebanyak 19 ribu lebih situs milik pemerintah pusat hingga daerah disusupi iklan judi online (judol).
Adidas telah menarik gambar model Bella Hadid dari iklan yang mempromosikan sepatu olahraga SL72 yang pertama kali diluncurkan bersamaan dengan Olimpiade Munich 1972.
Fitur Performance Prediction (Prediksi Kinerja) baru akan menggunakan model kecerdasan buatan untuk memperkirakan dampak iklan sesuai dengan pengaturan kampanye unik dan desain.
Beberapa bulan terakhir mencatat rekor suhu tertinggi sepanjang sejarah, mendorong Sekjen PBB, Antonio Guterres, menyerukan larangan global terhadap iklan bahan bakar fosil.
BEglobal merupakan salah satu Google Certified Publishing Partners secara global.
DPI menolak pasal-pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved