Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Daerah diimbau untuk mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat lewat kementerian terkait soal pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Peneliti Pusat kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, dalam hal penggunaan mobil dinas untuk mudik, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh semua instansi, termasuk pemda.
Salah satu aturan yang harus diperhatikan ialah Peratuan Menteri Keuangan soal penggunaan barang milik negara, khususnya mobil dinas yang menurut Yuris berlaku untuk seluruh level pemerintahan.
"UU 30 tahun 2014 itu juga berlaku untuk semua instansi pemerintahan dari pusat hingga ke daerah. Disitu juga sudah jelas ada asas untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dengan adanya potensi benturan kepentingan, sebaiknya ini dihindari. Sudah ada aturan pusat yang secara eksplisit mengatur," ujarnya.
Pukat, kata Yuris, setidaknya memiliki tiga catatan atas peraturan soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Hal pertama yang menjadi sorotan ialah tindakkan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Menurutnya, ASN yang memiliki mobil dinas tanpa sepengetahuan instansinya bisa jadi justru meminjamkan mobil tersebut ke pihak lain. "Bahkan kemudian tindakan ini bisa berpotensi adanya imbalan tertentu atau hadiah yang diterima ASN, sehingga hal itu menuju ke perilaku koruptif," tutur Yusri.
Kemudian tindakan itu juga jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Diantaranya ialah Permenpan-RB nomor 87 tahun 2005 soal pedoman efisiensi dan penghematan dan disiplin kinerja dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76 tahun 2015 soal pengaturan fasilitas milik negara berupa kendaraan mobil dinas.
Baca juga : Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Oleh karenanya, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dinilai telah melanggar aturan hukum tersebut.
Catatan Pukat yang ketiga, sambung Yuris, selain berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan melanggar aturan hukum, tindakkan itu juga berpotensi menabrak azas pemerintahan yang baik.
"Dalam undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di situ juga disebutkan salah satunya adalah asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Tentu mobil dinas memang fasilitas negara yang melekat kepada kewenangan ASN. Sehingga ketika mobil dinas tidak diperuntukkan oleh ASN yang mempunyai kewenangan tersebut untuk kepentingan jabatan, kewajiban dan tugas dinasnya, maka itu bisa disebut melanggar dan biss berpotensi ke penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Imbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diberikan oleh KPK dan Menpan-RB. Itu dilakukan guna mencegah penyalahgunaan tersebut menjelang lebaran.
Yuris menambahkan, imbauan itu memang belum memiilki kekuatan yang mengikat. Namun bukan berarti ASN bisa mengacuhkan hal tersebut.
"Ini semangat yang digaungkan adalah semangat bentuk menghindari tindakan koruptif, semangat untuk 'menyelamatkan barang-barang negara' untuk tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, ini yang harus dipahami oleh pimpinan lembaga, Kementerian maupun daerah," tukasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, Bupati Bantul, Derah Istimewa Yogyakarta, Suharsono, tidak melarang aparaturnya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Menurutnya, selama Gubernur tidak memberikan larangan akan hal itu, maka itu ialah kebijakan yang sah.
"Kecuali nanti ada peraturan dari Gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas, nah itu baru tidak boleh, tetapi dari provinsi aturannya menyesuaikan kabupaten, aturan itu duluan saya, jadi kebijakan saya seperti itu," kata Suharsono.
Ia juga menambahkan, izin yang ia berikan kepada aparaturnya memiliki batas wilayah. Sehingga tidak serta merta amtenarnya bebas menggunakan mobil dinas tersebut.
"Saya kasih kelonggaran, silakan dimanfaatkan mobil dinas yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh, namun ke dekat-dekat saja, wilayah DIY-Jawa Tengah," tandasnya. (OL-8)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
BPK didorong untuk menelisik lebih jauh perihal temuan penyimpangan biaya perjalanan dinas.
Jokowi akan melakukan rangkaian kunjungan kerja di Sumatera Selatan, sementara Iriana akan melakukan rangkaian kunjungan kerja di NTB
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengkritisi langkah Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang menyetujui pembelian mobil kendaraan dinas operasional (KDO) para pejabat eselon 2.
Heru Budi Hartono, tidak menampik mobil dinas baru untuk para pejabat DKI Jakarta telah diganti. Namun pengadaan mobil Toyota Kijang Innova zenix itu menggunakan anggaran tahun 2023
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved