Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ahli: Ratna Cukup Dikenakan Sanksi Sosial dan Moral

M Iqbal AL Machmudi
09/5/2019 14:22
Ahli: Ratna Cukup Dikenakan Sanksi Sosial dan Moral
Ahli hukum pidana Mudzakkir(MI/M Iqbal Al Machmudi)

AHLI ilmu hukum pidana Mudzakkir menilai kasus Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita bohong atau hoaks cukup dikenakan sanksi sosial dan sanksi moral.

Hal tersebut dikarenakan kasus bohong wajah lebam hanya akan berdampak pada diri terdakwa. Meskipun aksinya masuk dalam kategori informasi bohong kepada orang lain atau kepada masyarakat yang memang termasuk ranah etika dan moral publik.

Mudzakkir menyebut kasus bohong Ratna Sarumpaet tidak termasuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Hal itu karena kasusnya hanya merugikan integritas moral dirinya sendiri di depan masyarakat sebagai aktivis.

"Oleh karena itu, ia cukup dikenakan sanksi sosial dan sanksi moral (mendapat dosa)," kata Mudzakkir saat sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet bukan Konsumsi Publik

Ia pun menilai kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet hanya untuk menutupi tindakan medis berupa operasi plastik pada wajahnya dari anak dan cucunya dengan dalih dianiaya.

"Perbuatan yang dilakukan ibu Ratna merupakan kajian dari ilmu hukum pidana tidak termasuk dalam Pasal 14 ayat 1 karena ia berbuat hanya untuk kepentingan keluarganya pada saat itu bohong untuk keluarga," kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Selain itu, Mudzakkir berpandangan tidak ada unsur kerugian materiil dan imateril yang dialami masyarakat sehingga hal tersebut bukan tindak pidana.

Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Iam)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya