Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INVESTIGASI kasus penyelundupan komodo di Jawa Timur mulai memperlihatkan hasil. Tujuh orang telah ditahan, termasuk pemilik rekening bersama. Mereka diidentifikasi sebagai anggota sindikat internasional.
"Sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem para tersangka terancam kurungan lima tahun penjara. Pemilik rekening bersama untuk transaksi ilegal dapat juga dapat dihukum dengan UU tersebut karena turut serta dalam tindakan pidana," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing di Jakarta, Selasa (2/4).
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, lima orang di antaranya ditahan di Polda Jawa Timur. Dua orang lagi ditahan di Bareskrim Polri Jakarta, satu di antaranya merupakan pemilik rekening bersama. Sementara para tersangka lain berperan sebagai penampung.
Kepolisian berkerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendalami temuan itu.
Kasus tersebut terungkap dari patroli siber di dunia maya sejak Februari 2019. Ditemukan, tiga kasus dugaan perdagangan ilegal enam komodo melalui media sosial. Pelaku mengaku telah melakukan transaksi 41 ekor komodo sejak tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Perusahaan di TN Komodo Diberi Surat Peringatan
Satwa dilindungi itu diduga diangkut melalui jalur laut dan darat dari wilayah NTT ke Surabaya. "Ini sindikat internasional. Jaringannya mulai dari pemburu, pengepul, sampai pembeli di luar negeri. Untuk pembeli kita masih telusuri," imbuh Adi.
Menurut Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi, enam komodo yang ditemukan tergo-long anakan. Empat komodo diperkirakan berusia satu tahun dan dua ekor lainnya diperkirakan berumur 2-3 tahun.
"Sudah dipasangi chip yang akan difungsikan untuk memantau pergerakannya di alam liar," jelasnya.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KL-HK, Wiratno, menegaskan, secara morfologi enam komodo yang akan diselundupkan itu berasal dari daratan Flores, NTT, bukan dari wilayah Taman Nasional (TN) Komodo.
Untuk memastikan, KLHK juga melakukan tes DNA di laboratori-um LIPI. Hasilnya akan didapat sekitar pertengahan April ini.
Meski bukan berasal dari kawasan TN, KLHK kini meningkatkan pengamanan di kawasan TN Ko-modo. (Dhk/H-3)
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved