Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Komodo Survival Program (KSP) Deni Purwandana menyatakan perburuan ataupun penyelundupan satwa komodo tergolong langka ditemukan di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Kasus penyelundupan lima ekor komodo yang baru-baru ini diungkap Polda Jatim, kata Deni, belum diketahui pasti asal-usulnya apakah berasal dari kawasan taman nasional atau dari pulau-pulau lain di NTT yang juga menjadi habitat komodo jenis berbeda.
"Kami belum pernah menemukan perburuan atau penyelundupan di dalam kawasan TN," ucap Deni saat dihubungi, Kamis (28/3).
Ia menyebut ada kemungkinan komodo berasal dari luar TN, namun perlu dipastikan lebih lanjut dengan penelitian. Pihaknya pun baru mengetahui informasi penyelundupan di Jawa Timur.
Seperti diketahui, komodo memiliki persebaran habitat yang lebih luas di sekitar NTT yakni di Pulau Flores. Spesies purba itu tidak hanya hidup di kawasan TN Komodo yang meliputi Pulau Komodo, Rinca, Nusa Kode, Padar, dan Gili Motang.
Baca juga: Dinas Pariwisata NTT Cek Kasus Penyelundupan Komodo di Surabaya
Komodo-komodo di daerah TN lazimnya berukuran besar mencapai ukuran 3 meter. Sementara yang ada di Pulau Flores, umumnya berukuran lebih kecil akibat proses evolusi panjang yang berbeda.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur, pada Rabu (27/3), menahan sembilan orang terkait dengan kasus penyelundupan satwa dilindungi. Penyidik menyita sejumlah satwa dilindungi di antaranya lima ekor komodo diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke mancanegara.
Jaringan tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2016. Mereka mengaku telah memperdagangkan 41 ekor komodo ke sejumlah negara. Komodo-komodo itu diduga diambil dari Flores dengan harga mulai dari Rp6-8 juta dari tangan pertama, kemudian dari tangan kedua dijual lebih mahal dengan harga Rp15-20 juta.(OL-5)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mendukung pembatasan kunjungan TN Komodo 1.000 orang/hari demi konservasi, namun meminta evaluasi dampak ekonomi lokal.
Tiga pemburu liar bersenjata di TN Komodo segera disidang. Kasus ini mengancam rantai makanan komodo, sementara lima pelaku lain masih buron.
Kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo memicu polemik. BTNK fokus pada daya dukung lingkungan, sementara pelaku wisata keluhkan kesiapan sistem.
WNA Spanyol itu terdiri dari suami, istri, dan seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki,
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved