Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman seraya mengetukkan palu sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Uji materi diajukan peserta BPJS yang berasal dari Surabaya, Nur Ana Apfianti. Pemohon merasa dirugikan karena telah memiliki asuransi kesehatan swasta sehingga harus membayar polis ganda.
Selain itu, pemohon merasa keberatan dengan jenjang rujukan yang diberlakukan BPJS tidak seperti asuransi kesehatan swasta karena tidak dapat menentukan pilihan layanan kesehatan sendiri.
Karena itulah gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Selasa (8/1).
MK menilai keputusan untuk menjadi peserta asuransi swasta merupakan pilihan yang dapat diambil tanpa menggugurkan kewajiban untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan.
Hal itu karena program BPJS menganut prinsip gotong royong dan toleransi sebagaimana falsafah hidup bangsa Indonesia untuk saling membantu.
"Justru seharusnya merupakan keberuntungan bagi pemohon yang diberikan kemampuan untuk dapat membayar premi asuransi, sekaligus juga dapat menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mewujudkan sikap solidaritas untuk membantu sesama dengan menjadi peserta pada program BPJS," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.
Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Jika menengok pada putusan yang dikeluarkan MK, sebenarnya saat ini BPJS sudah melakukan kerja sama dengan pihak asuransi swasta.
Meski sudah mencapai angka puluhan, belum semua pihak asuransi swasta mengikuti kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta yang mampu membayar lebih dapat mengikuti skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) bahwa BPJS dengan perusahaan asuransi komersial bekerja sama agar peserta mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis).
"BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan makin meningkat," ujar Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, dalam keterangan persnya.
Bagi masyarakat mampu yang ingin mendapat pelayanan nonmedis lebih, kata dia, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini.
Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat Serikat Pekerja PLN.
MK saat itu juga menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup seluruh kepentingan rakyat. (*/X-4)
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kelompok masyarakat terkaya justru terdaftar sebagai penerima program bantuan iuran atau penerima PBI program Jaminan Kesehatan Nasional JKN
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved