Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman seraya mengetukkan palu sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Uji materi diajukan peserta BPJS yang berasal dari Surabaya, Nur Ana Apfianti. Pemohon merasa dirugikan karena telah memiliki asuransi kesehatan swasta sehingga harus membayar polis ganda.
Selain itu, pemohon merasa keberatan dengan jenjang rujukan yang diberlakukan BPJS tidak seperti asuransi kesehatan swasta karena tidak dapat menentukan pilihan layanan kesehatan sendiri.
Karena itulah gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Selasa (8/1).
MK menilai keputusan untuk menjadi peserta asuransi swasta merupakan pilihan yang dapat diambil tanpa menggugurkan kewajiban untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan.
Hal itu karena program BPJS menganut prinsip gotong royong dan toleransi sebagaimana falsafah hidup bangsa Indonesia untuk saling membantu.
"Justru seharusnya merupakan keberuntungan bagi pemohon yang diberikan kemampuan untuk dapat membayar premi asuransi, sekaligus juga dapat menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mewujudkan sikap solidaritas untuk membantu sesama dengan menjadi peserta pada program BPJS," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.
Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Jika menengok pada putusan yang dikeluarkan MK, sebenarnya saat ini BPJS sudah melakukan kerja sama dengan pihak asuransi swasta.
Meski sudah mencapai angka puluhan, belum semua pihak asuransi swasta mengikuti kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta yang mampu membayar lebih dapat mengikuti skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) bahwa BPJS dengan perusahaan asuransi komersial bekerja sama agar peserta mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis).
"BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan makin meningkat," ujar Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, dalam keterangan persnya.
Bagi masyarakat mampu yang ingin mendapat pelayanan nonmedis lebih, kata dia, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini.
Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat Serikat Pekerja PLN.
MK saat itu juga menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup seluruh kepentingan rakyat. (*/X-4)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved