Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Teguh mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pabrik kosmetik ilegal dan palsu.
"Dari hasil pengembangan temuan pabrik tersebut, sementara ini ada dua tersangka berinisial D dan L," ujar Teguh saat ditemui di gedung I BPOM, Selasa (29/1).
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, D sebagai penyedia empat fasilitas dan L sebagai koordinator produksi kosmetik ilegal dan palsu. Keduanya ditetapkan setelah penyidik BPOM mendapatkan keterangan dari delapan orang saksi.
"Ada 8 orang yang kita jadikan saksi, mereka semua itu pekerja di pabrik tersebut. Mereka tidak ditahan, karena mereka hanya bekerja," tambah Teguh.
Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM masih melakukan penyidikan lebih lanjut dari temuan itu. Sementara D dan L sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tak Ada Sertifikat BPOM, Bisa Jadi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Sebelumnya, tim PPNS BPOM berhasil menggeledah pabrik kosmetik ilegal dan palsu di perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (23/1) lalu. Dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 53 item (679.193 pieces) kosmetik ilegal dan palsu.
Kosmetik ilegal dan palsu tersebut di produksi di tiga tempat milik D sedangkan satu tempat lagi dipakai untuk pengemasan produk. Empat gudang tersebut berada di perumahan Taman Surya II, Ruko Daan Mogot, Komplek Citra Bussines Park, dan Jalan Taman Surya Molek.
D dan L dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar serta pemalsuan dengan jerat UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.(OL-5)
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif BPOM, produk-produk tersebut ditemukan mempromosikan manfaat bombastis yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
BPOM tindak tegas 8 merek kosmetik kewanitaan yang nekat gunakan klaim sensual dan langgar norma. Simak daftar lengkap dan alasan pencabutannya.
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved