Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ERA penggunaan musik tanpa izin dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial kini memasuki babak baru. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, menegaskan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk platform seperti TikTok dan YouTube kini resmi dikenai royalti.
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi pencipta lagu di ruang digital.
Suyud menjelaskan bahwa aturan tersebut telah termaktub dalam regulasi terbaru, yakni Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu," ujar Suyud dalam diskusi mengenai lisensi musik di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut Suyud, lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Pihak yang memanfaatkan karya tersebut untuk tujuan komersial diwajibkan melakukan pembayaran.
Keunggulan dari penagihan royalti di ranah digital adalah akurasi datanya. Segala aktivitas pemutaran lagu di platform digital terekam dengan jelas, sehingga memudahkan proses pendistribusian kepada pemilik hak cipta. Sebagai gambaran sederhana, Suyud mengilustrasikan skema tarif berdasarkan jumlah klik.
"Kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa video yang menggunakan campuran lagu atau mix tetap tidak luput dari kewajiban ini.
"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," tambah Suyud.
Untuk memudahkan para pengguna, LMKN telah menyiapkan sistem digital berbasis aplikasi. Pengguna hanya perlu memasukkan data spesifik seperti jenis usaha, lokasi, luas tempat, hingga jumlah ruangan untuk usaha tertentu seperti karaoke.
Sistem kemudian akan menghitung besaran royalti secara otomatis sesuai dengan jenis usahanya.
Suyud menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari perolehan izin resmi.
"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser," terangnya.
Hingga September 2025, LMKN mencatat pencapaian signifikan dengan pengumpulan royalti digital mencapai Rp88 miliar.
Bagi para pemilik lagu yang karyanya digunakan namun belum mendapatkan distribusi, LMKN juga menyediakan mekanisme klaim untuk unclaimed royalty yang dapat diajukan kapan saja. (Ant/Z-1)
Nanda Prima kembali dengan single Monolog Dengan Bayangan. Lagu pop ballad R&B ciptaan Roby Geisha ini angkat dilema hubungan yang mulai mendingin.
Winaldy Senna kembali ke industri musik dengan membentuk WAIT. Simak profil personel dan makna mendalam di balik single perdana mereka, Beautiful Lie.
Merayakan 12 tahun berkarya, Beeswax merilis album self-titled yang merangkum evolusi musikal mereka, termasuk kolaborasi apik bersama Dochi Sadega.
Pusakata dan Haddad Alwi merilis lagu kolaborasi berjudul Menghitung. Sebuah karya yang mengajak pendengar merasakan cinta Allah yang melampaui dosa manusia.
Band Asmara merilis single terbaru Belajar Romantis pada 28 April 2026. Sebuah karya matang tentang arti cinta yang jujur dan sederhana.
Ariel NOAH dan Raisa berkolaborasi dalam lagu Senang Dengar Suaramu Lagi untuk OST film Dilan ITB 1997. Simak makna lirik dan detail produksinya di sini.
LMKN mengklarifikasi polemik royalti dangdut yang anjlok dari miliaran ke Rp25 juta. Ternyata ada penolakan distribusi dari LMK ARDI.
KreasiPro Music Distribution hadir sebagai ekosistem aman bagi musisi independen Indonesia untuk mendistribusikan karya ke 150+ platform global secara transparan.
CEO Velodiva, Vedy Eriyanto, menyampaikan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya lisensi musik menunjukkan tren yang sangat positif dalam beberapa tahun terakhir.
EJAE akhirnya menanggapi rumor royalti Rp540 miliar dari KPop Demon Hunters. Di tengah sukses global film dan soundtrack-nya, angka pastinya masih misteri.
Anggota Baleg DPR Once Mekel mendorong penguatan pengawasan dalam revisi RUU Hak Cipta. Fokus pada transparansi royalti, basis data digital, dan peran LMK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved