Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mendampingi band Radja terkait ancaman pembunuhan yang Ian Kasela dkk terima usai manggung di Johor Baru, Malaysia. Radja meminta perlindungan khusus dari LPSK yang langsung diterima oleh wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
"Tentu kita berharap Radja sebagai musisi Indonesia dan aset negeri ini mereka telah memberikan sumbangan sebagai orang yang diundang di berbagai negara ini mendapatkan jaminan keselamatan keamanan atas profesinya,” kata Edwin di kantor LPSK di Jakarta Timur.
"Jadi kami memberikan dukungan dan siap membantu Radja agar dapat diselesaikan oleh kedua pihak negara," tambah Edwin.
Baca juga : Kasus Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG
Edwin juga mengatakan akan terus mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memberi pengamanan khusus bagi Radja ketika manggung di Malaysia. Ian Kasela dkk diketahui akan kembali manggung di Malaysia dalam waktu dekat.
"Kami sedikit lega karena beliau (Edwin) akan mendorong pada Kementerian Luar Negeri. Semoga ini garansi keamanan bagi kami bisa bertolak kembali ke Malaysia," kata Ian Kasela, sang vokalis band tersebut.
Sebelumnya, seusai menggelar konser di Malaysia beberapa waktu lalu, Ian Kasela dkk diketahui tiba-tiba didatangi belasan orang di sebuah ruangan. Sekelompok orang itu kemudian mengancam akan membunuh Ian Kasela dkk.
"You mati. You orang Indonesia tidak boleh macam-macam di sini'. Gue bilang 'gue mau macam-macam apaan? Bro, apa yang gue perbuat sampai lo kayak gini? Apa yang gue lakuin?'," cerita Ian Kasela saat mendapat ancaman pembunuhan.
"Dia sampai bilang, kalau bahasa kita ya, 'Kalau gue denger lo masih sekitar sini, Kuala Lumpur, Johor, sekitarnya, lo semua mati'. Berkali-kali ya, tanpa alasan yang jelas," tutur Ian Kasela. (Medcom.id/Z-4)
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengapresiasi Polri yang gerak cepat (gercep) menangkap pelaku pengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial
TERDUGA pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri.
Cak Imin mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap pengancam Anies Baswedan. Anies mendapat ancaman ditembak melalui komentar di media sosial (medsos).
PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto mengomentari perihal ancaman pembunuhan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved