Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (LBH PB SEMMI) resmi melaporkan artis Olivia Lubis Jensen ke Bareskrim Polri Jakarta, Senin (23/8) malam, terkait insiden melempar Bendera Merah Putih di akun media sosialnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Laporan Polisi LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BareskrimPolri atas dugaan tindak pidana kejahatan terkait penodaan, penghinaan, dan merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Jadi, kami dari Pengurus Besar SEMMI, melalui LBH Pengurus Besar SEMMI, melaporkan saudari Olivia Jensen terkait penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di undang-undang," kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra di Bareskrim Polri.
Baca juga: Ini Pesan Tasya Kamila untuk Pelajar di Masa Pandemi
Bintang mengatakan, dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan bukti yang diserahkan ke penyidik berupa video Olivia Jensen sedang melempar bendera Merah Putih.
Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan, tentu untuk viral tentunya. Tapi yang disayangkan dia malah membuat konten yang membuang bendera negara kita. Dan tentu ini sangat kami sayangkan sekali," ujar Bintang.
Adanya perkara ini, kata Bintang, dapat menjadi pembelajaran, dan pihaknya berharap kepada setiap public figure dapat lebih berhati-hati saat membuat konten. Mengingat mereka adalah seorang publik figur yang banyak ditonton masyarakat Indonesia.
"Ke depan, saya harap ini menjadi pelajaran bagi public figure. Karena public figure kan dilihat banyak orang dan menjadi contoh, ya tentu bagi segenap masyarakat Indonesia, ini sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat, tentu sebagai public figure dia harus tahu bagaimana cara mencintai bangsa dan negaranya," terangnya.
Bintang pun mengutip pesan Presiden Pertama RI Soekarno, yakni bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati dan menghargai jasa para pahlawannya.
"Jadi, kalau lambang negara kita, bendera kita, dibuang-buang seperti itu hanya untuk mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang sama-sama sedang kita rayakan dan di tengah pandemi juga yang membuat kepedihan ini. Sungguh tindakan yang sangat-sangat di luar batas," tegas Bintang.
Terkait adanya laporan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaaku belum menerima laporan yang dimaksud.
"Baru hari ini toh laporannya, belum ada ke Pidum," kata Andi saat dihubungi terpisah.
Laporan tersebut bermula dari video konten milik Olivia Jensen yang viral di media sosial. Yakni video perayaan Hari Kemderkaan yang diunggah di akun Instagram milik sang artis.
Dalam video tersebut, Olivia dan anaknya melempar Bendera Merah Putih ke tanah. Video tersebut lantas menulai kontroversi dan kritis pedas warganet. Karena apa yang dilakukan Olivia bertentangan dengan nilai berjuangan bangsa Indonesia untuk mengibarkan Sang Merah Putih.
Meski telah meminta maaf dan menghapus unggahannya, hingga kini sang artis masih mendapatkan kritikan pedas dari warganet. (Ant/OL-1)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kirab Merah Putih menjadi ikon dari Festival Merah Putih (FMP) yang digelar setiap tahun di Kota Bogor, jawa Barat, sejak 2015 silam.
Berikut sejumlah klaim segelintir oknum Ba'alawy terkait pahlawan dan kemerdekaan Indonesia yang disampaikan Rhoma Irama. Anhar Gonggong membantah semua klaim itu. Berikut uraiannya.
Penunjukkan Maharani sebagai flag bearer Indonesia tidak hanya menjadi simbol kebanggaan nasional, tetapi juga mencerminkan kebangkitan cabang olahraga judo Indonesia.
Atlet judo Indonesia, Maryam March Maharani, dipilih sebagai pembawa bendera Merah Putih pada upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.
Pencanangan Awal Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dilakukan Sabtu (8/6).
Pihak kampus UNIAS dikabarkan mengaku siap untuk berkomunikasi dan duduk bersama dengan Zega terkait penyerahan ijazah.
POLISI mengungkap klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok, TKP selebgram tewas setelah sedot lemak pernah dilaporkan kasus malapraktik pada 2023.
POLISI menyebut selebgram Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan yang meninggal setelah menjalani sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat karena pecah pembuluh darah.
Aksi penyiksaan hewan di Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat itu viral setelah diunggah di media sosial Facebook oleh terduga pelaku bernama Anang, warga Soreang Kabupaten Bandung.
SEBUAH video berisi petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok keluhkan banyakan peralatan dan mobil pemadam kebakaran yang rusak viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved