Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) HAM belum sampai pada kesepakatan untuk bergerak maju.
Wakil Ketua Tim Khusus (Timsus) PenuntasanDugaan Pelanggaran Hak AsasiManusia (HAM) Ali Mukartono mengatakanpihaknya tidak memasang tenggatdalam menuntaskan dugaan pelanggarankasus HAM. Ali menyebut saat ini sedangmelakukan evaluasi terhadap karaktertiap kasus.
Nantinya, timsus akan mengusulkan model penyelesaian setiap kasus, baik melalui mekanisme pengadilan HAM maupun secara nonyuridis. “Ini baru diinventarisasikan oleh tim,
nanti kita laporkan kepada Ketua Tim, Pak Waja (Wakil Jaksa Agung),” ujarnya, Selasa (5/1).
Ali yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan timsus akan tetap berkoordinasi dengan Komnas HAM. Namun, ia menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Komnas bukan bertujuan melengkapi berkas perkara dalam tahap penyelidikan.
Timsus, lanjut Ali, tetap meminta Komnas melengkapi berkas perkara. “Undang-undang perintahnya begitu. Kalau belum lengkap, (kejaksaan) memberikan petunjuk supaya dilengkapi Komnas HAM selaku penyelidik. Kan selama ini enggak pernah dilengkapi,” tukas Ali.
Komnas HAM menggarisbawahi yang terpenting dari pembentukan Timsus HAM ialah langkah penyidikan berkas kasus yang telah diselesaikan dan diserahkan ke Jaksa Agung. “Soal optimistis atau tidak, tergantung seberapa konkret langkah tim tersebut,” ujar Taufan.
Taufan tidak menyoalkan ihwal nihilnya unsur Komnas HAM dalam struktur timsus bentukan Kejagung. Baginya, Timsus HAM merupakan ranah Kejagung dan telah menjadi wewenang Jaksa Agung.
Dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM, Komnas memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan. Mandat tersebut sesuai dengan Pasal 18 UU No 26/2000 yang berbunyi, ‘Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia’.
Selama ini, berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang telah diselesaikan Komnas selalu dikembalikan pihak kejaksaan dengan alasan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar, mengatakan penyidik Kejagung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU No 26/2000, tapi belum dilaksanakan dan dipenuhi.
Yuspar mengakui hal tersebut mengakibatkan bolak-balik berkas antara Kejagung dan Komnas HAM. Oleh karena itu, Kejagung dan Komnas HAM terkesan bermain pingpong dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Di sisi lain, Taufan berpendapat pemenuhan syarat formil dan materiil mestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Bahkan, Jaksa Agung bisa saja membentuk tim penyidik yang melibatkan Komnas.
Tampaknya kedua lembaga perlu duduk bersama menyepakati kelanjutan penuntasan kasus-kasus HAM agar tidak kembali mandek. (Tri/P-2)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Refocusing dilakukan dengan mengalihkan anggaran yang kegiatannya dapat ditunda dan digunakan untuk penanganan pagebluk oleh masing-masing instansi.
Untuk menghindari melakukan satu tugas yang memakan waktu secara berurutan, pertimbangkan memulai aktivitas atau tugas dengan yang termudah.
ALAT uji kognitif anak berbasis gim pertama di Indonesia yang telah melewati tahapan validasi oleh Unit Psikometrika Universitas Gadjah Mada (UGM), Batique,
PEGUNUNGAN Meratus merupakan kawasan yang membelah Provinsi Kalimantan Selatan lalu membentang hingga ke perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
KETIKA berbicara soal hak atas air bersih, sebagian masyarakat di Jakarta masih belum bisa mendapatkannya. Pasalnya, warga miskin masih harus membeli air bersih dengan harga yang mahal.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ronald Walla menuturkan penyerapan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh pemerintah dan BUMN harusnya menjadi prioritas utama saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved