Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020. Karena pesta demokrasi berlangsung di tengah pandemi, perlu penyesuaian untuk mencegah penyebaran covid-19.
Pertama, jumlah pemilih yang dikurangi dari 800 di setiap tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 500 pemilih. Tujuannya mengurangi kerumunan dan kontak fisik yang berpotensi menularkan covid-19. Langkah itu dapat menurunkan kerumunan di TPS hingga 37,5%.
Adapun yang kedua, KPU membuat formulir C6 berupa pemberitahuan kepada pemilih bahwa namanya masuk daftar pemilih tetap ( DPT). Formulir C6 biasanya berisi data pemilih dan diterima calon pemilih sebelum hari pemungutan suara.
Pada formulir tersebut akan ada keterangan tambahan waktu kehadiran di TPS. "Ini seperti undangan. Pengaturan waktu imbauan untuk pemilih datang ke TPS. Tidak bersifat wajib. Ini semata-mata demi kebaikan pemilih sehingga mencegah kerumunan," terang Komisioner KPU RI Viryan Aziz.
Ketiga, petugas akan mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat pergi ke TPS. Jika pemilih datang tanpa menggunakan masker, KPU akan menyiapkan masker cadangan.
Keempat, area TPS selalu disterilkan sebelum pemungutan suara berlangsung. Tersedia juga hand sanitizer atau sarana cuci tangan bagi petugas dan pemilih. Kelima, penyelenggara wajib mengikuti rapid test untuk deteksi awal covid-19. Apabila hasilnya diketahui nonreaktif, petugas baru diizinkan bertugas di TPS.
Keenam, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai dan diukur suhu tubuhnya. Kedelapan, paku untuk mencoblos kertas suara akan disterilkan secara berkala oleh petugas.
Kesembilan, dari biasanya pemilih mencelupkan tangan ke tinta sebagai bukti penggunaan hak pilih, di pilkada kali ini metode tersebut diubah dengan cara meneteskan tinta ke tangan pemilih.
"Kami mengimbau masyarakan untuk mengeluarkan hak pilih karena negara sudah mengeluarkan anggaran cukup besar.''
Untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menghabiskan anggaran sekitar Rp9 triliun lantaran berlangsung di tengah pandemi. Diketahui, ada tambahan anggaran Rp4 triliun untuk pengadaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan.
Target sama
Meskipun pilkada diselenggarakan saat pandemi, KPU memasang target 77,5% partisipasi publik di 270 daerah. "Target kita kali ini sama dengan sebelumnya (Pemilu 2019) 77,5%, ya," ungkap Ketua KPU Arief Budiman.
Untuk mencapai target tersebut, Arief mengatakan tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan pihaknya pada penyelenggaraan sebelumnya. Namun, kali ini yang menjadi prioritas ialah kesehatan dan keselamatan, baik pemilih, peserta, maupun penyelenggara.
Untuk meyakinkan masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih, KPU akan mendesain tata cara pelaksanaan pemilihan terkait dengan protokol kesehatan. Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Selama protokol kesehatan itu dijalankan dengan ketat, dengan baik, maka tidak ada yang perlu ditakutkan untuk beraktivitas menggunakan hak pilih. Itulah mengapa KPU memberikan pelayanan tata cara pelaksanaan pilkada ini dengan prioritas kesehatan dan keselamatan," jelasnya.
Selain itu, upaya meningkatkan partisipasi pemilih juga menjadi tugas bersama penyelenggara, partai politik, dan masyarakat. Artinya, para calon yang diusung dan akan bertarung nanti, baik itu perseorang maupun pilihan partai, merupakan calon-calon terbaik. (Ind/P-1)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempa di dua kecamatan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved