Harga Komoditas Naik, Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Windfall Tax

Naufal Zuhdi
17/4/2026 12:36
Harga Komoditas Naik, Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Windfall Tax
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna.(Dok. UII)

LONJAKAN harga komoditas global kembali membuka perdebatan lama terkait potensi penerimaan negara yang hilang. Indonesia dinilai membutuhkan instrumen fiskal baru berupa windfall tax untuk menangkap keuntungan berlebih (economic rent) dari sektor sumber daya alam saat harga komoditas melonjak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna, menilai tanpa instrumen tersebut, sebagian besar keuntungan dari kenaikan harga komoditas justru tidak masuk ke kas negara. Kondisi ini menjadi problem berulang, terutama saat harga energi dunia meningkat.

“Indonesia sebagai net importir minyak menghadapi dilema. Penerimaan sektor hulu memang naik, tetapi tanpa mekanisme penangkap windfall, rente ekonomi banyak yang lolos,” ucap dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/4).

Lonjakan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik, termasuk gangguan di Selat Hormuz pada April 2026, sempat mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$100 per barel. Kenaikan ini berdampak langsung pada beban subsidi energi dalam negeri.

Tidak hanya minyak, harga komoditas lain seperti batu bara juga menunjukkan pola serupa. Pada 2022, harga batu bara global melonjak tajam, namun Indonesia belum memiliki instrumen khusus untuk menangkap keuntungan ekstra tersebut.

Berdasarkan simulasi, potensi penerimaan negara yang hilang pada puncak boom komoditas 2022 diperkirakan mencapai Rp223 triliun atau setara 1,14% produk domestik bruto (PDB). Rinciannya, Rp192 triliun berasal dari sektor batu bara dan Rp31 triliun dari migas.

Masalah Struktur Penerimaan

Ariyo menjelaskan, akar persoalan terletak pada sistem royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Skema ini dinilai tidak optimal karena tidak mampu menangkap lonjakan keuntungan saat harga tinggi.

Sebaliknya, saat harga rendah, skema tersebut justru menekan margin perusahaan. “Negara tidak maksimal saat boom, tetapi ikut menekan pelaku usaha saat bust,” katanya.

Selain itu, terjadi ketimpangan dalam transmisi harga terhadap penerimaan negara. Elastisitas penerimaan saat harga naik jauh lebih tinggi dibanding saat harga turun, mencerminkan sistem yang belum seimbang.

Di sisi lain, struktur penerimaan negara dari sumber daya alam juga mengalami perubahan signifikan. Porsi migas terus menurun, sementara sektor nonmigas—terutama batu bara—menjadi semakin dominan.

Namun demikian, instrumen fiskal yang digunakan dinilai masih mengikuti pola lama yang dirancang untuk sektor migas, sehingga kurang relevan untuk kondisi saat ini.

Usulan Skema Pajak Rente

Sebagai solusi, Ariyo mengusulkan penerapan Profit-Based Resource Rent Tax (PRRT), yaitu pajak berbasis keuntungan yang bersifat progresif. Skema ini hanya dikenakan ketika keuntungan perusahaan melampaui tingkat pengembalian investasi tertentu.

Dalam desain yang diusulkan, ambang batas (threshold) ditetapkan pada tingkat pengembalian investasi (ROI) sebesar 15%. Di atas itu, tarif pajak berlaku secara bertahap, yakni 20% hingga 40% tergantung besaran rente.

“PRRT bersifat countercyclical. Saat harga tinggi, penerimaan naik. Saat harga rendah, pajak nol. Ini menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi,” jelasnya.

Pengalaman negara lain seperti Australia dan Norwegia menunjukkan bahwa pajak rente yang tinggi tetap dapat berjalan seiring dengan iklim investasi yang sehat, selama dirancang dengan tepat.

Momentum Reformasi Fiskal

Ariyo menekankan, siklus lonjakan harga komoditas akan terus berulang. Tanpa reformasi kebijakan, Indonesia berisiko kembali kehilangan potensi penerimaan besar di masa depan.

Ia juga mengusulkan pembentukan dana stabilisasi (Revenue Stabilization Fund) untuk menampung penerimaan tambahan dari windfall tax. Dana ini dapat digunakan sebagai bantalan fiskal saat harga komoditas turun.

“Tanpa instrumen penangkap rente, kita akan terus mengulang pola yang sama: kehilangan sebagian besar keuntungan saat harga tinggi, lalu tidak siap saat harga jatuh,” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan utama bukan lagi apakah siklus berikutnya akan terjadi, melainkan apakah sistem fiskal Indonesia sudah siap menghadapinya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya