Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk, menegaskan bahwa meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kewenangan penilaian kredit tetap berada di tangan bank .
Direktur Utama PT BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan, keputusan akhir pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab bank untuk memastikan kualitas risiko terjaga.
Meskipun demikian, Nixon menegaskan bahwa bank tetap memiliki kewenangan untuk menilai debitur secara selektif, khususnya bagi debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta.
“Penilaian kredit tetap menjadi tanggung jawab bank. Kami harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil,” ujar Nixon dilansir dari Antara, Rabu (15/3).
Nixon menyebut bahwa meski menghormati kebijakan pelonggaran SLIK, bank perlu mempertimbangkan karakter dan riwayat kredit debitur dengan seksama. Sebagai contoh, ia memberikan ilustrasi debitur yang memiliki banyak pinjaman kecil yang belum terbayar. Meskipun jumlahnya di bawah Rp1 juta, hal ini dapat menjadi indikasi bahwa debitur tersebut memiliki perilaku kredit yang buruk, sehingga tidak langsung memenuhi syarat untuk pembiayaan baru.
“Jika ada seseorang yang memiliki banyak pinjaman kecil yang tidak dibayar, seperti Rp200 ribu atau Rp300 ribu, bagaimana kami bisa memberikan pembiayaan besar jika yang kecil saja tidak dapat dibayar?” tegas Nixon.
Terkait dampak kebijakan pelonggaran SLIK terhadap penambahan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, Nixon menyatakan hal tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan kredit harus dilakukan secara individual, dengan mengacu pada data dan profil masing-masing debitur.
Sementara itu, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menambahkan bahwa dalam praktik perbankan, penilaian kredit mengacu pada prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). SLIK hanya menjadi salah satu indikator dari perilaku dan riwayat pembayaran debitur, namun tidak bisa menjadi satu-satunya dasar keputusan kredit.
"SLIK bukan satu-satunya indikator kami dalam melakukan persetujuan kredit. Meski riwayat kredit baik, pengajuan tetap bisa ditolak jika kapasitas pembayaran debitur tidak memadai," jelas Setiyo.
Dia juga menyoroti bahwa kemampuan debitur dalam menabung dan besaran uang muka turut menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi kredit, selain faktor jaminan yang meliputi lokasi dan kondisi ekonomi.
Dalam kesimpulannya, Setiyo menegaskan bahwa meski ada pelonggaran SLIK, keputusan kredit tetap mengutamakan analisis risiko secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai aspek keuangan debitur. (Z-10)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved