OJK Longgarkan Aturan SLIK, namun Kewenangan Penilaian Kredit Ada di Tangan Bank

 Gana Buana
15/4/2026 23:27
OJK Longgarkan Aturan SLIK, namun Kewenangan Penilaian Kredit Ada di Tangan Bank
Direktur Utama PT BTN, Nixon LP Napitupulu.(Dok. MI)

PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk, menegaskan bahwa meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kewenangan penilaian kredit tetap berada di tangan bank .

Direktur Utama PT BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan, keputusan akhir pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab bank untuk memastikan kualitas risiko terjaga.

Meskipun demikian, Nixon menegaskan bahwa bank tetap memiliki kewenangan untuk menilai debitur secara selektif, khususnya bagi debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta.

“Penilaian kredit tetap menjadi tanggung jawab bank. Kami harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil,” ujar Nixon dilansir dari Antara, Rabu (15/3).

Nixon menyebut bahwa meski menghormati kebijakan pelonggaran SLIK, bank perlu mempertimbangkan karakter dan riwayat kredit debitur dengan seksama. Sebagai contoh, ia memberikan ilustrasi debitur yang memiliki banyak pinjaman kecil yang belum terbayar. Meskipun jumlahnya di bawah Rp1 juta, hal ini dapat menjadi indikasi bahwa debitur tersebut memiliki perilaku kredit yang buruk, sehingga tidak langsung memenuhi syarat untuk pembiayaan baru.

“Jika ada seseorang yang memiliki banyak pinjaman kecil yang tidak dibayar, seperti Rp200 ribu atau Rp300 ribu, bagaimana kami bisa memberikan pembiayaan besar jika yang kecil saja tidak dapat dibayar?” tegas Nixon.

Terkait dampak kebijakan pelonggaran SLIK terhadap penambahan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, Nixon menyatakan hal tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan kredit harus dilakukan secara individual, dengan mengacu pada data dan profil masing-masing debitur.

Prinsip Penilaian Kredit BTN

Sementara itu, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menambahkan bahwa dalam praktik perbankan, penilaian kredit mengacu pada prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). SLIK hanya menjadi salah satu indikator dari perilaku dan riwayat pembayaran debitur, namun tidak bisa menjadi satu-satunya dasar keputusan kredit.

"SLIK bukan satu-satunya indikator kami dalam melakukan persetujuan kredit. Meski riwayat kredit baik, pengajuan tetap bisa ditolak jika kapasitas pembayaran debitur tidak memadai," jelas Setiyo.

Dia juga menyoroti bahwa kemampuan debitur dalam menabung dan besaran uang muka turut menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi kredit, selain faktor jaminan yang meliputi lokasi dan kondisi ekonomi.

Dalam kesimpulannya, Setiyo menegaskan bahwa meski ada pelonggaran SLIK, keputusan kredit tetap mengutamakan analisis risiko secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai aspek keuangan debitur. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya