Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menetapkan besaran bea keluar batu bara serta target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 melalui rapat yang akan berlangsung pada Kamis (26/3).
Keputusan tersebut akan merujuk pada arahan Presiden, meski rincian teknisnya masih perlu dimatangkan sebelum diumumkan kepada publik.
Purbaya menjelaskan, pemerintah juga berencana menyesuaikan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 dengan mendorong peningkatan produksi pada tahun ini. Namun, besaran pasti target tersebut masih menunggu hasil pembahasan bersama.
"Kita akan putuskan rapatnya besok. Tapi yang jelas Presiden sudah menuju angka tertentu, jadi enggak ada masalah," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).
Meski telah mengantongi angka acuan dari Presiden terkait besaran bea keluar batu bara, Purbaya mengatakan keputusan final masih akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kesiapan industri, terutama dampaknya terhadap tingkat profitabilitas pelaku usaha.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya berpatokan pada keinginan pelaku industri, melainkan menghitung secara cermat sejauh mana kebijakan tersebut dapat memengaruhi kinerja dan keuntungan perusahaan. Terlebih, harga batu bara saat ini masih tergolong tinggi, yakni berada di atas US$135 per ton, sehingga ruang penyesuaian kebijakan dinilai tetap perlu dikaji secara mendalam.
"Harga batu bara saat ini tergolong tinggi di atas US$135 per ton. Kita mesti diskusikan apakah industri bisa menerima, bukan maunya dia soal profitability-nya atau bukan maunya pemimpinan perusahaan batu bara," jelas bendahara negara.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan bea keluar akan tetap diberlakukan sesuai arahan Presiden, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan kondisi industri. Menurutnya, hal itu penting karena penerimaan dari bea keluar akan memengaruhi postur anggaran negara, termasuk perhitungan defisit.
Selain itu, ia menyinggung adanya perubahan dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, hal ini tergantung dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Rencana RKAB mungkin akan dirubah. Tapi, tergantung nanti kementerian ESDM seperti apa. Tapi yang jelas akan diubah," pungkasnya. (H-3)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved