Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Keputusan ini merujuk pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, di mana THR dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
Pernyataan ini disampaikan Menaker menanggapi aspirasi dari kelompok buruh yang mengusulkan agar THR dibebaskan dari pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026), Menaker Yassierli menekankan bahwa pemotongan pajak pada THR adalah mandat peraturan yang ada. Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap usulan penghapusan pajak THR bagi pekerja swasta.
"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar Yassierli singkat menanggapi keluhan serikat pekerja.
Pemerintah masih menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Skema ini bertujuan menyederhanakan penghitungan pajak bulanan, termasuk saat pekerja menerima THR.
Berdasarkan aturan tersebut, pemotongan pajak dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Besaran tarif yang dikenakan sangat variatif, mulai dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, tergantung pada akumulasi total penghasilan bruto (Gaji + THR) yang diterima pekerja pada bulan tersebut.
Satu poin yang sering menjadi sorotan adalah perbedaan perlakuan pajak antara pekerja swasta (buruh) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diperbarui hingga tahun 2026, terdapat ketentuan khusus bagi pegawai negara.
Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini membuat ASN menerima nominal THR secara penuh tanpa potongan dari penghasilan pribadi, berbeda dengan pekerja swasta yang nilai bersih THR-nya berkurang akibat potongan PPh 21. (Ant/Z-10)
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan tidak akan mengurangi hak pekerja.
Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH serta Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD.
Menaker Yassierli pastikan pengemudi ojol dapat BHR tahun ini dengan nilai lebih tinggi. Simak bocoran skema dan hasil pertemuan dengan aplikator di sini.
Menaker Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung selama pelaksanaan work from anywher atau WFA sebagai cuti tahunan selama libur lebaran.
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui RUU PPRT.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved