Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya pada tahun ini. Menaker mengungkapkan bahwa perusahaan aplikator telah berkomitmen untuk memberikan nilai BHR yang lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Kepastian ini didapat setelah Kemnaker menggelar pertemuan intensif dengan para perusahaan aplikator dalam beberapa hari terakhir. Fokus utama pertemuan tersebut adalah menyamakan persepsi agar jangkauan penerima manfaat BHR tahun ini bisa lebih luas.
“Ya jadi kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu. Kami terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan memang BHR tahun ini itu lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas," kata menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2).
Terkait skema BHR tersebut, Yassierli mengatakan pemerintah masih akan berkonsultasi dengan Presiden bersama menteri koordinator terkait sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden, mungkin di Senin (minggu depan) atau Selasa. Nanti dari situ nanti kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator," ujarnya.
Namun, terkait besaran kenaikan, Yassierli belum dapat memerinci karena setiap aplikator memiliki kategori masing-masing.
“Tunggu saja (besaran kenaikan), itu kan nanti juga masing-masing aplikator kan punya kategori sendiri kan," jelas Yassierli.
Ia menambahkan, mekanisme pemberian BHR tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan pengemudi, mengingat model bisnis transportasi daring berbeda dengan pekerja formal.
Menurutnya, skema tersebut harus dijalankan secara adil dengan memahami fleksibilitas kerja para pengemudi. Besaran BHR bagi pengemudi yang bekerja penuh waktu tentu berbeda dengan mereka yang hanya bekerja paruh waktu, karena karakteristik hubungan kerjanya tidak sama dengan pekerja pada umumnya.
"Memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka," ucapnya.
"Orang yang memang full (beroperasi) dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya beda dengan pekerja biasa," terang menaker.
Sementara itu, mengenai apakah kebijakan BHR akan bersifat imbauan atau kewajiban seperti tahun sebelumnya, Yassierli menyatakan masih menunggu hasil konsultasi dengan Presiden.
“Ya kita tunggu, kan saya baru nunggu konsultasi dengan Pak Presiden dulu," pungkasnya. (P-4)
ASOSIASI pengemudi ojek online (ojol) mengusulkan agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini dibayarkan sebesar Rp1,2 juta per pengemudi.
NILA, mitra pengemudi Gojek, mengaku senang dengan rencana penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang dijanjikan meningkat dibandingkan tahun lalu.
MEMASUKI masa Lebaran 2026, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan total Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada 2026 mencapai Rp220 miliar.
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved