Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12). Kemenaker dalam keterangan resmi menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada presiden.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5 - 0,9," seperti dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa (16/12).
Kemenaker menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023. Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh dewan pengupahan daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
"Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tutup keterangan tersebut.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2026 yang pernah disampaikan Said Iqbal di ruang publik, yakni:
1. Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)
2. Kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
3. Kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
4. Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8
“Empat opsi ini jelas. Intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4%. Minimal harus setara bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (16/12). (Ifa/M-3)
Menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, pemerintah menegaskan posisinya yang berpihak pada pekerja.
Presiden Prabowo meresmikan 13 proyek hilirisasi tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap guna memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto menanggapi pihak-pihak yang skeptis terhadap kondisi Indonesia hingga ingin meninggalkan Tanah Air.
Presiden Prabowo Subianto menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia jadi percontohan dunia karena mampu melayani 60 juta penerima manfaat.
Presiden Prabowo Subianto beri ultimatum keras bagi pejabat & intelektual tak patriotik untuk mundur. Tegaskan visi "Profesor Merah Putih" demi rakyat.
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Persoalan ketimpangan upah minimum antarwilayah masih menjadi PR di Indonesia.
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah melalui penghitungan matang.
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka itu naik 5,72% atau Rp214.917.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561, Dari sisi buruh konsiten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved