Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan Tapera sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan pemerintah bersama DPR RI akan menata ulang desain kelembagaan dan mekanisme operasional dalam jangka waktu dua tahun.
“Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR), akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan ulang,” ujar Heru dalam keterangan resminya.
BP Tapera memastikan seluruh kegiatan operasional, layanan, dan pengelolaan dana tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan selama masa transisi. Hak-hak peserta yang sudah ada dijamin tidak terganggu, sejalan dengan amanat putusan MK.
Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), BP Tapera tetap melaksanakan peran strategis mengoptimalkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana ini diarahkan untuk mendukung kelompok MBR dalam memperoleh hunian layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP.
Heru menekankan, kepercayaan publik adalah aspek paling krusial dalam periode transisi dua tahun ini.
“BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman sebagaimana ditetapkan MK,” tegasnya.
Ia juga menegaskan hingga kini belum ada aktivitas penghimpunan tabungan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungutan selama masa evaluasi.
Heru mengaku, putusan MK dipandang sebagai titik balik penting bagi BP Tapera untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat legitimasi lembaga. Dengan fokus pada kelompok berpenghasilan rendah, pemerintah berharap Tapera bisa kembali menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan akses perumahan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Heru mengaku, BP Tapera menghormati dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Adapun. putusan itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menegaskan sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar sejalan dengan amanat konstitusi. Fokus utama koreksi adalah penguatan prinsip keadilan sosial, perlindungan bagi kelompok rentan, serta kepastian hukum yang berlaku merata bagi seluruh warga negara.
Sebagai tindak lanjut, MK memberi tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera. Penyesuaian ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi payung hukum utama kebijakan perumahan nasional.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved