Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyatakan setuju dan mendukung adanya dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya lembaga penyelenggara pemilu itu memang harus dibenahi secara besar-besaran.
"Setuju. Perlu revisi major. Pemilu kita berjalan tapi prosedural, belum substansial," kata dia saat dihubungi, Senin (22/9).
Menurutnya, evaluasi dan perbaikan menyeluruh pada KPU dapat dilakukan beriringan dengan pembahasan revisi UU Pemilu. Adapun revisi UU Pemilu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dia berharap dalam pembahasan revisi UU tersebut, publik dapat berpartisipasi aktif dan memberikan masukan kepada parlemen. "Publik bisa diminta masukkannya. Sudah masuk prolegnas 2026. Mesti dipastikan selesai 2026," tutur Mardani.
Dia juga memastikan dalam pembahasan revisi UU tersebut, parlemen juga bakal memperbaiki perihal rekrutmen bagi penyelenggara pemilu. "Termasuk rekrutmen berbasis merit system," tambah Mardani.
Adapun sebelumnya koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi total terhadap KPU. Itu karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut dinilai bermasalah dan gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Di samping itu, desakan lain yang juga diserukan ialah agar ada pembenahan terhadap rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilai menjadi hulu dari beragam masalah di tubuh KPU. (E-3)
KPU menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk dokumen ijazah.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik.
Masyarakat meminta MK dan KPU menjelaskan alasan di balik keputusan yang tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved