Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI hasil tembakau (IHT) kembali diguncang oleh gelombang pengurangan tenaga, kali ini menimpa Gudang Garam, salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa merumahkan sebagian karyawannya di tengah tekanan fiskal yang semakin berat, memicu kekhawatiran publik atas nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan bahwa pelemahan ekonomi bukanlah faktor utama yang menghimpit industri rokok. “Penyebab utamanya adalah tekanan fiskal. Hampir tiap tahun terjadi kenaikan tarif cukai yang tidak sebanding dengan peningkatan daya beli. Studi kami menunjukkan, produk hasil tembakau semakin tidak affordable akibat kenaikan tarif yang lebih tinggi dari daya beli masyarakat,” katanya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (9/9).
Lebih lanjut, Fajry menjelaskan bahwa kebijakan fiskal yang agresif turut mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang jauh lebih murah daripada rokok legal. Hal ini menciptakan tekanan berlapis bagi produsen legal yang selama ini patuh terhadap regulasi.
“Hal ini kemudian menyebabkan pabrikan yang selama ini patuh seperti Gudang Garam harus mengurangi produksinya, yang salah satu konsekuensinya adalah pengurangan tenaga kerja,” ucapnya.
Pengurangan tenaga kerja tidak hanya terjadi di Gudang Garam. Banyak perusahaan rokok lainnya juga mengalami penurunan kapasitas produksi, yang berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja. Mengingat besarnya serapan tenaga kerja di sektor ini, kondisi tersebut dinilai perlu penanganan segera.
Sebagai solusi, Fajry mendukung usulan moratorium kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan ruang bagi industri tembakau dan menjaga keberlangsungan jutaan lapangan kerja.
“Kalau tujuannya untuk menjaga lapangan kerja maka moratorium kenaikan tarif cukai adalah solusi yang paling tepat,” tegasnya.
Dengan adanya moratorium, industri diharapkan dapat mempertahankan kapasitas produksinya tanpa harus menanggung beban fiskal yang terus meningkat. Ia juga menyoroti konsistensi arah kebijakan fiskal dalam RAPBN 2026, di mana pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan pajak dan akan fokus pada peningkatan kepatuhan administrasi.
“Peningkatan kepatuhan seharusnya diterjemahkan dengan pemberantasan rokok ilegal, bukan dengan kenaikan tarif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal jauh lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dibandingkan dengan terus menaikkan tarif cukai. “Kalau pertimbangannya adalah penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan pekerja maka moratorium kenaikan tarif yang disertai dengan penindakan rokok ilegal adalah opsi yang paling tepat,” ujarnya lagi.
Gelombang pengurangan tenaga kerjadi industri rokok menjadi alarm bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan fiskal yang diterapkan. Moratorium cukai dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai sebagai kombinasi kebijakan yang paling rasional untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan tenaga kerja.(H-2)
Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sebagai standar yang sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia
Jika batas nikotin diturunkan hingga angka yang tidak realistis, misalnya satu miligram, maka tembakau dari daerah-daerah penghasil utama seperti Jawa tidak akan lagi terserap oleh pabrikan.
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved