Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI keuangan syariah nasional menunjukkan kinerja yang dinilai kian menjanjikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
Industri perbankan syariah menyumbang kontribusi besar dengan total aset Rp980,29 triliun, meningkat hampir 10%, serta kenaikan market share menjadi 7,72%
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan potensi sektor ini sangat besar dan memiliki momentum positif di tengah dinamika global.
"Kinerja ekonomi nasional harus terus mempertahankan pertumbuhan yang relatif stabil, dan salah satu pilar pentingnya adalah keuangan syariah," ujarnya dalam acara peresmian Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan peluncuran Laporan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024, Jakarta, Selasa (8/7).
Peningkatan juga tercermin di sektor pasar modal syariah, yang mencatatkan kapitalisasi Rp6.825,3 triliun, atau naik 11,05% sepanjang 2024. Mahendra menuturkan, kinerja positif tak hanya datang dari sisi aset, tetapi juga dari pengakuan global.
Indonesia tercatat menempati peringkat ke-4 dalam Islamic Finance Development Indicator 2024 serta peringkat ke-3 dalam Global Islamic Fintech Report. Karenanya, strategi penguatan perlu terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendorong sinergi antara sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, hingga modal ventura dan lembaga keuangan mikro berbasis syariah.
Keberhasilan tersebut, kata Mahendra, tak bisa dicapai oleh satu lembaga saja. "Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat. Kami mengajak seluruh stakeholders mendukung program Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), agar ekosistem ini tumbuh tidak hanya kuantitatif, tapi juga berkualitas," ucapnya.
Sebagai langkah akselerasi, OJK resmi membentuk KPKS yang menggantikan peran sebelumnya dari Komite Perbankan Syariah. Komite ini berfungsi sebagai platform kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS Dian Ediana Rae menyampaikan, pembentukan komite ini merupakan amanat UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "KPKS dirancang sebagai komite yang komprehensif dan efektif, dengan struktur organisasi compact dan kompetensi tinggi," jelasnya.
KPKZ memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mempercepat penyusunan regulasi berbasis prinsip syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan sektor ini.
"KPKS tidak hanya memberi masukan strategis, tapi juga membantu koordinasi langsung dengan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)," kata Dian.
Komite tersebut beranggotakan perwakilan OJK lintas sektor, serta para pakar eksternal dari berbagai latar belakang yang memiliki kompetensi tinggi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang mengangkat tema transformasi arah kebijakan. Laporan itu merupakan publikasi tahunan sejak 2013 dan memuat perkembangan industri, capaian roadmap, serta kontribusi otoritas terhadap penguatan ekosistem syariah nasional.
LPKSI 2024 menampilkan informasi mendalam mengenai berbagai subsektor, mulai dari perbankan syariah, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan dan modal ventura syariah.
Pertumbuhan aset juga tercatat positif pada industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah sebesar 7,89% menjadi Rp67,16 triliun serta Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah yang tumbuh 9,75% menjadi Rp112,91 triliun.
Dian menambahkan, LPKSI menyajikan langkah-langkah strategis dari OJK dan kementerian/lembaga lain untuk mempercepat inklusi serta memperluas literasi masyarakat terhadap keuangan syariah.
Laporan itu juga menggambarkan peran aktif Indonesia di tingkat global serta peta jalan kebijakan yang akan ditempuh. Dalam laporannya, OJK menekankan pentingnya spin-off unit syariah dari asuransi umum maupun jiwa sebelum 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem keuangan syariah yang lebih mandiri. (E-4)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 membuka momentum bagi keuangan syariah untuk naik kelas
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada 23 Januari 2026, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara administratif telah menyandang status sebagai perusahaan Persero.
Total aset keuangan syariah diperkirakan naik dari Rp3.158 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp3.508 triliun pada 2026.
HMJ Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar gelar seminar internasional bertema sinergi pemangku kepentingan untuk memperkuat ekonomi syariah yang tangguh dan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved