Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat memperoleh perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sampai dengan umur cadangan tambang habis.
Ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid tersebut pasal 195b ayat 2 disebutkan perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
"Ya (diberikan perpanjangan IUPK) selama cadangan masih ada, pabrik pemurnian tembaga atau smelter masih berjalan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga : BKPM: Perpanjangan Kontrak Freeport Sudah Hampir Pasti
Menurutnya, membangun smelter bukan perkara mudah dan membutuhkan investasi yang amat besar. Namun, disatu sisi perusahaan tambang tersebut juga harus mempertimbangkan umur cadangan tambang yang dimiliki.
"Bangun smelter itu tidak gampang. Kalau dia investasi smelter selama 30 tahun tapi cadangan tinggal 10 tahun, kan rugi dia," terangnya.
Pemerintah berencana memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 dengan syarat pemerintah Indonesia mendapatkan penambahan saham PTFI sebesar 10%, sehingga total saham yang akan dikantongi pemerintah menjadi 61% dari sebelumnya 51%.
Freeport diketahui tengah membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) konsentrat tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Smelter ini akan menjadi smelter single line terbesar dengan kapasitas pengolahan mencapai 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun atau 480.000 ton logam tembaga. Selain itu, cadangan tambang Grasberg PTFI di Papua dilaporkan masih bisa dieksplorasi hingga 2070 mendatang.
"Iya kan dalam Undang-Undang (UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) selamacadangannya masih ada masih bisa diperpanjang selama itu diolah menjadi produk hilir," jelas Menteri ESDM. (Z-10)
PT Freeport Indonesia (PTFI) memulai pengiriman perdana konsentrat tembaga dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ke smelter Gresik, Jawa Timur.
Dengan adanya pasokan listrik yang memadai, PLN berharap dapat mendukung program hilirisasi melalui industri.
MIND ID terus berupaya maksimal untuk menggarap berbagai proyek strategis hilirisasi industri pertambangan sebagai kontribusi pada pengembangan ekonomi Indonesia.
Upaya itu seiring dengan rencana pemerintah yang akan menambah jumlah saham milik Indonesia di PTFI menjadi 61% pada 2041 mendatang.
PRESIDEN Jokowi mengatakan pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan menambah kepemilikan di Freeport Indonesia sebesar 10%. Sehingga total kepemilikan akan menjadi 61%.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif tidak mengelak, tetapi juga tidak mengaminkan ketika menanggapi isu reshuffle menteri.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved