Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM pembangunan 3 juta rumah telah dicetuskan sejak masa kampanye pasangan presiden Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Diharapkan, janji politik ini fokus dalam penyediaan dua golongan masyarakat yang ada di tanah air.
“Penangganan masalah perumahan untuk masyarakat memang tidak bisa diselesaikan secara parsial apalagi menjadi sampingan, tetapi harus ditanggani komprehensif (menyeluruh) termasuk siapa yang menjadi sasaran utamanya,” ungkap Praktisi Perkotaan dan Properti Soelaeman Soemawinata Selasa (28/5) di Jakarta.
Menurut dia, pembangunan 3 juta rumah yang akan dilakukan pemerintah mendatang seharusnya adalah rakyat miskin (pro-poor) yang di bawah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kelompok masyarakat ini mayoritas bekerja serabutan dengan penghasilan hanya cukup untuk makan sehari-hari, sehingga tidak bisa menabung.
Baca juga : Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Genjot Penyaluran Kredit Perumahan Subsidi
Kelompok masyarakat ini, menurut laki-laki yang disapa Eman, jumlahnya mencapai puluhan juta orang. Sebagian besar hanya mampu menyewa karena tidak bisa membeli rumah, sementara yang lain, terutama di pedesaan, memiliki tanah tetapi tidak mampu membangun atau memiliki tanah dan rumah tetapi kondisinya memprihatinkan. Bahkan, di perkotaan, ada yang terpaksa tinggal di permukiman kumuh.
“Kalau kita lihat piramida kemiskinan, lebih banyak yang berada di bawah MBR, sehingga kelompok masyarakat ini seharusnya lebih diutamakan oleh pemerintah saat program 3 juta rumah dijalankan nanti. Pemerintah dan negara harus hadir langsung untuk membantu kelompok masyarakat ini membangun atau merenovasi rumah mereka,” tegas Eman.
Dengan memberikan prioritas kepada kelompok masyarakat miskin di bawah MBR ini, maka hal itu sesuai dengan tujuan pemerintahan mendatang untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak. Eman menekankan bahwa peningkatan gizi tidak akan cukup jika kualitas rumah dan lingkungan mereka tidak diperbaiki juga.
Baca juga : REI Siap Bangun Sejuta Rumah pada 2025
Untuk perumahan kelompok MBR (affordable housing), Eman menilai saat ini sudah didukung dengan berbagai kemudahan dari pemerintah seperti bantuan uang muka, pembebasan pajak, dan suku bunga KPR yang rendah. Hanya perlu pembenahan syarat aturan dan penyempurnaan skema pembiayaannya agar lebih mudah diakses oleh MBR.
Dia menjelaskan bahwa MBR adalah kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan membeli rumah karena memiliki penghasilan (antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan), tetapi tidak mencukupi sehingga perlu dibantu pemerintah dengan berbagai insentif.
“Kelompok MBR ini tetap harus diperkuat dengan berbagai kemudahan sehingga mereka mampu membeli rumah,” ujar Eman yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Direksi FIABCI Dunia.
Baca juga : Pikirkan Nasib MBT, BTN Usul Skema Pembiayaan KPR Bersubsidi Baru
Untuk memenuhi kebutuhan penyediaan dan renovasi rumah bagi kelompok masyarakat di bawah MBR, pemerintah perlu turun tangan langsung dalam pembangunan atau perbaikan rumah, termasuk dengan menyiapkan dana dan tanah jika diperlukan.
“Tentu saja, keterbatasan anggaran pemerintah menjadi kendala. Oleh karena itu, pemerintah dapat melibatkan sektor swasta atau donor asing melalui pembentukan dana abadi perkotaan (urban fund) sebagai alternatif sumber pendanaan dalam pembangunan rumah, rumah susun, renovasi rumah masyarakat, atau program penataan kawasan kumuh,” jelas Eman.
Urban fund berasal dari dana-dana yang tidak memerlukan pengembalian secara komersial, termasuk dana pemerintah, bantuan donor asing, dan kontribusi pihak swasta seperti dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sebagai dana abadi, dana pokok urban fund tidak akan digunakan, tetapi hanya bunganya yang dimanfaatkan.
Baca juga : Dukung Penyediaan 3 Juta Rumah, REI Sebut Sanggup Sediakan 1,5 Juta di Perkotaan
“Selain meningkatkan anggaran perumahan, urban fund juga dapat digunakan untuk subsidi selisih bunga bagi perumahan MBR dan garansi (asuransi) pembiayaan perumahan bagi masyarakat di sektor informal,” ungkap dia.
Dia menambahkan, pengelolaan urban fund dapat diserahkan kepada lembaga keuangan perumahan seperti BP Tapera dan PT SMF (Persero). Lembaga ini dapat diberikan kewenangan untuk mengelola urban fund melalui keputusan atau peraturan presiden. Selain urban fund, kata Eman, perlu dipikirkan sumber pendanaan lain yang tidak memberikan beban baru, terutama kepada masyarakat, tetapi mengefektifkan yang sudah ada.
“Misalnya, apakah semua perusahaan swasta atau BUMN telah melaksanakan program CSR sesuai aturan 2% dari keuntungan? Lalu, apakah pengembang yang membangun hunian mewah sudah menjalankan ketentuan hunian berimbang? Banyak sumber lain yang bisa dimanfaatkan tanpa membebani masyarakat dan negara,” tegasnya.
Eman juga mendorong pemerintah untuk memberlakukan program reforma agraria untuk penyediaan rumah bagi masyarakat. Dia mencontohkan banyaknya masyarakat, terutama di pesisir, yang tidak memiliki tanah untuk dibangun rumah. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat melakukan redistribusi lahan bagi masyarakat yang kurang beruntung tersebut, lalu rumahnya dibangun oleh pemerintah dengan anggaran negara maupun urban fund.
“Saya pikir tidak masalah jika pemerintah terlibat, karena tanah dan rumah tersebut diberikan kepada rakyat Indonesia yang memang membutuhkan rumah layak. Pengawasannya tinggal diperkuat agar tepat sasaran,” tandas dia. (Z-10)
PERWAKILAN faksi-faksi Palestina sepakat menyatukan posisi Palestina dalam kerangka Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menghadapi perang genosida dan agresi Israel.
JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
SEEKOR babi hutan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), berkeliaran dan masuk permukiman, Kamis (27/6). Ini membuat warga sekitar resah dan khawatir hewan itu melukai orang.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Seekor buaya muara berukuran 1,5 meter ditangkap warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (7/6).
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh mendesak agar perbankan konvensional diizinkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Sebanyak 497 unit rumah subsidi berkualitas dibangun di wilayah Soreng Bandung untuk membantu program satu juta rumah milik pemerintah.
Kepastian kuota tambahan FLPP juga berhubungan dengan kepercayaan publik terhadap program pemerintahan mendatang.
Fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan pemerintah bagi MBR rupanya sudah ada sejak lama misalnya FLPP, lalu apa bedanya dengan Tapera
Direktur Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa kontribusi iuran Tapera mungkin belum cukup efektif dalam mengatasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved