Hambatan SLIK Dipangkas, Akses KPR bagi MBR Terbuka Luas

 Gana Buana
14/4/2026 15:37
Hambatan SLIK Dipangkas, Akses KPR  bagi MBR Terbuka Luas
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto.(Dok. Kementerian PKP)

PROGRAM 3 juta rumah mendapat dorongan konkret. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang selama ini menjadi salah satu batu sandungan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh KPR subsidi.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai program 3 juta rumah bukan sekadar agenda pembangunan fisik, melainkan langkah strategis negara untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan melalui sektor perumahan.

Pernyataan itu disampaikan Joko usai mengikuti rapat koordinasi antara OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, dan asosiasi pengembang di Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Joko, pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan keseriusan dengan menaikkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Namun, target besar itu sulit tercapai bila hambatan di level teknis, khususnya terkait SLIK, tidak segera diselesaikan.

Ia mengungkapkan, persoalan SLIK menjadi momok nyata bagi calon penerima rumah subsidi. Bahkan, hampir 80% MBR yang mengajukan KPR subsidi tersendat karena catatan pada SLIK, yang mayoritas dipicu oleh tunggakan paylater maupun pinjaman online.

“Selama ini yang paling banyak menghambat adalah urusan paylater dan pinjaman online. Ini jadi persoalan serius karena menyangkut akses rakyat kecil terhadap rumah subsidi,” kata Joko, kemarin.

Masalah tersebut, lanjutnya, sudah mengemuka dalam satu setengah tahun terakhir. REI pun telah berulang kali menyuarakan persoalan itu sejak 2024, menyusul banyaknya laporan dari anggota di lapangan yang mendapati calon pembeli rumah subsidi gagal lolos pembiayaan karena kendala administratif pada SLIK.

Berbagai upaya sempat dilakukan, termasuk pembahasan intensif dengan jajaran dewan komisioner OJK periode sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret. Karena itu, Joko mengaku menyambut positif langkah OJK di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang dinilainya cepat merespons persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Joko, OJK menyampaikan bahwa ambang batas catatan SLIK akan ditetapkan di atas Rp1 juta. Artinya, tunggakan akibat paylater atau pinjaman online dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi otomatis menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses kredit perumahan.

“Ini keputusan penting. Artinya, masyarakat yang selama ini tersandung masalah kecil di bawah Rp1 juta kini punya peluang lebih besar untuk mendapatkan KPR subsidi,” ujarnya.

Tak hanya itu, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Jika sebelumnya perubahan status kerap memakan waktu lama, nantinya pembaruan wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir Juni 2026.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bukan satu-satunya penentu diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Penilaian perbankan, tetap mempertimbangkan faktor lain sesuai prinsip kehati-hatian masing-masing lembaga keuangan.

Langkah lain yang dinilai strategis adalah rencana pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini diyakini akan mempercepat sinkronisasi data dan memperlancar proses penyaluran pembiayaan rumah subsidi.

REI pun menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan OJK tersebut. Menurut Joko, keputusan ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah dalam membongkar hambatan yang selama ini membuat target perumahan subsidi sulit bergerak lebih cepat.

Ia menegaskan, REI tetap berpandangan bahwa industri perbankan harus sehat, konsumen harus memiliki itikad baik, dan pengembang wajib menghadirkan rumah berkualitas serta layak huni. Namun di saat yang sama, akses rakyat terhadap rumah subsidi tidak boleh tersumbat hanya karena persoalan administratif bernilai kecil.

“Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang sebelumnya terhambat SLIK untuk memiliki rumah subsidi melalui FLPP. Ini juga memberi optimisme bahwa target 350 ribu unit bisa tercapai,” kata Joko.

Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap program prioritas pembangunan 3 juta rumah. Sebagai tindak lanjut, OJK bersama Kementerian PKP, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan lain akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Pembentukan satgas ini dinilai penting untuk memangkas rantai koordinasi yang selama ini kerap memperlambat penyelesaian persoalan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Bagi REI, kehadiran satgas bisa menjadi titik balik percepatan program perumahan nasional. Dengan koordinasi yang lebih cepat dan solusi yang lebih langsung, hambatan yang selama ini berlarut diharapkan tidak lagi mengganjal laju industri properti maupun sektor keuangan.

“Kalau semua pihak bisa bergerak cepat dalam satu meja koordinasi, masalah tidak akan berlarut. Industri keuangan tumbuh, properti bergerak, dan masyarakat bisa lebih cepat punya rumah,” tutup Joko. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya