Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 masih diwarnai tuntutan yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mendesak presiden terpilih Prabowo Subianto mencabut peraturan perundangan tersebut.
"Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," ujar Mirah dalam melalui keterangan tertulis, Rabu (1/5).
Ia juga memaparkan dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta Kerja, yaitu penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit. Kenaikannya pun tidak memenuhi unsur kelayakan.
Baca juga : May Day, Prabowo Subianto Doakan Buruh semakin Sejahtera dan Bersatu
"Aspek Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tegasnya.
Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, lanjut Mirah, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Adapun dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten, dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan juga dihapuskan dalam UU tersebut. Kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja juga dikurangi. (Z-11)
POLRI mencatat tren penurunan kasus gangguan keamanan saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu, 1 Mei 2024.
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
POLDA Lampung dan jajaran mengerahkan sebanyak 1.203 personel untuk pengamanan aksi May Day dan perayaan Hari Buruh, pada Rabu (1/5).
PKS mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya.
Pada Hari Buruh Internasional tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mengampanyekan tema “May Day 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten.”
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena dipilih menjadi Staf Khusus Polri Bidang Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri.
Ini merupakan bentuk kepedulian dan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Keluarga Nasional ke-31 Tahun 2024.
Tak cuma dimanjakan dengan makanan dan pembagian kaus, buruh juga mendapatkan doorprize dan santunan.
Tanggal 1 Mei selalu punya arti penting bagi buruh di dunia. Hari Buruh Internasional (May Day) telah mengukir makna dan sejarah panjang bagi buruh, tak terkecuali para pekerja perempuan.
Memperingati Hari Buruh Internasional, Kemenaker mengangkat tema MayDay 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten dengan tag line MayDay is Terampil Day.
May Day diharapkan menjadi momentum meningkatkan komitmen penuntasan pembahasan RUU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved