Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat. Untuk menarik iuran tersebut, pemerintah akan membentuk Dana Abadi Pariwisata atau Indonesia Tourism Fund (ITF).
"Ini wacana yang tidak kreatif, tidak produktif, bahkan menggelikan. Oleh karena itu, wacana ini harus ditolak," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/4).
Tulus menuturkan selama ini pemerintah sesumbar ingin membangkitkan dunia usaha pariwisata. Namun, pungutan dana pariwisata akan membebani konsumen dengan harga tiket pesawat yang semakin mahal.
Baca juga : Pemulihan Pariwisata, Kemenhub: Maskapai masih Butuh Stimulus
"Pungutan ini akan menyebabkan tiket pesawat makin setinggi langit. Ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang katanya akan menurunkan tiket pesawat tetapi malah menaikkan tiket pesawat dengan pungutan dana pariwisata," ucapnya.
Tulus berpandangan jika wacana iuran pariwisata itu diterapkan, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan teguran dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). Ini karena pungutan dana tersebut dinilai tidak memberikan pelayanan apapun pada penumpang pesawat.
"Sangat boleh kebijakan pungutan ini bisa mendapatkan teguran keras dari ICAO. Apalagi tidak semua penumpang pesawat tujuannya pariwisata," jelasnya.
Baca juga : Pelayanan Publik Membaik karena Peran Media Sosial
Senada, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama juga tidak sepakat dengan rencana pungutan wisata. Ia berpendapat hal tersebut akan berdampak negatif terhadap perkembangan industri penerbangan dan pariwisata.
Soalnya, semakin tinggi harga tiket, masyarakat akan menjadi lebih selektif untuk melakukan perjalanan.
"Akibatnya, bisa ada penurunan tingkat okupansi pesawat dan juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat," ungkapnya kepada Media Indonesia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penerapan iuran pariwisata pada tiket penerbangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Jadi, tidak ada pungutan dana wisata.
Baca juga : Pemda Harus Mampu Manfaatkan Peluang di Masa Libur LebaranĀ
"Tuslah sendiri adalah biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan penetapan tarif jarak. Yang termasuk tuslah ialah biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) atau biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya," urainya.
Suryadi pun meminta pemerintah untuk lebih kreatif dalam mencari dana pariwisata. Menurutnya, iuran pariwisata seharusnya dapat dikumpulkan melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata, bukan dari tiket pesawat. "Jangan bebani masyarakat dengan iuran yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM. Manuhutu menyampaikan pemerintah saat ini melakukan penyusunan rancangan peraturan tentang Dana Abadi Pariwisata yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Rancangan kebijakan pungutan dana pariwisata masih dalam tahap kajian awal.
"Pengembangan pariwisata berkualitas melalui partisipasi aktif berbagai pihak terkait masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor," katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/4). Kajian itu, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai faktor seperti dampak ekonomi dan sosial.
Selain itu, pihaknya turut mempertimbangkan upaya mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara yang mencapai 1,25-,5 miliar perjalanan pada tahun ini. "Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat," terang Odo. (Z-2)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penjabat Gubernur Bali menilai Bali darurat transportasi publik dan pungutan terhadap wisatawan untuk pengendalian sampah.
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Plataran Indonesia memperkuat posisinya dalam industri pariwisata nasional dengan meluncurkan Plataran Bandung sebagai destinasi unggulan untuk pasar MICE.
Beberapa event yang bisa jadi pertimbangan untuk dikunjungi yakni Festival Lembah Baliem hingga Dieng Culture Festival
Sustainability tourism bakal jadi tren terutama di kalangan gen Z. Liburan itu menjadi prioritas gen Z.
Langkah ini merupakan rangkaian kegiatan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) tahun 2024 menuju Agro-eco Cultural Tourism Jajar Gumregah.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved