Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH pemerintah mempertahankan subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan solusi temporer. Kenaikan harga minyak dunia pada akhirnya hanya akan menyisakan dua opsi bagi pengambil kebijakan, yaitu menambah kuota subsidi atau menaikkan harga bensin.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat diminta pandangannya perihal keputusan pemerintah mempertahankan subsidi BBM hingga Juni 2024. "Begitu harga minyak naik lebih dari 7% sampai 9% dibanding harga tahun lalu dan rupiah melemah makin dalam, tidak ada opsi selain kurangi kuota atau harga dinaikkan," kata dia.
Dua opsi yang ada, kata Bhima, juga bukan pilihan yang tak membawa dampak ikutan. Jika kuota subsidi BBM ditambah, otomatis anggaran belanja subsidi harus diperbesar dan menambah beban fiskal.
Baca juga : Motoris Bantu Pemudik Kehabisan Bensin Imbas Macet Arus Balik
Sementara jika kuota subsidi BBM dikurangi, atau menaikkan harga, dampak akan terasa langsung kepada masyarakat. Salah satu yang sering terjadi akibat pengurangan kuota subsidi ialah mengularnya antrean dan kenaikan harga-harga kebutuhan lain.
Namun besar kemungkinan pemerintah bakal mengambil opsi mengurangi kuota subsidi BBM alias menaikkan harga bensin. Pasalnya, sejauh ini tak ada gelagat dari pengambil kebijakan untuk mempertahankan subsidi BBM lebih lama.
"Kalau pemerintah memang ingin menahan harga BBM, konsekuensinya perlu segera buat APBN perubahan untuk menggeser berbagai belanja ke penambahan subsidi energi. Sampai sejauh ini pun belum ada obrolan APBN perubahan," kata Bhima.
Baca juga : Lonjakan Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertamina Jamin Harga BBM Stabil
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejauh ini pemerintah telah bulat untuk mempertahankan subsidi BBM hingga Juni 2024. Itu diambil meski saat ini harga minyak dunia mengalami kenaikan imbas meningkatnya tensi geopolitik Iran-Israel.
Pemerintah juga sudah mengaku mempertahankan subsidi bakal menambah beban keuangan negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, setiap kenaikan harga minyak per US$1 akan berdampak pada kenaikan subsidi dan kompensasi untuk BBM di dalam negeri sekitar Rp3,5 triliun-Rp4 triliun.
Kondisi itu juga kian menantang lantaran nilai tukar rupiah tengah mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat. Pelemahan itu berimbas pada biaya impor yang akan meningkat lebih tinggi. (Z-2)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Saat ini regulasi dari pemerintah masih lebih ke arah kendaraan listrik berbasis baterai dengan segala kemudahan yang diberikan.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
WACANA pemerintah soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi menuai sorotan. Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, berbagai produk bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan telah dikembangkan.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved