Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan RI Mulyani mengingatkan WP atau wajib pajak pribadi atau perorangan untuk segera menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk bisa tepat waktu melaporkan catatan pajaknya.
"Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," kata Menkeu pada konferensi pers APBN Kita Edisi Maret 2024, Senin (25/3).
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi menjelaskan posisi sampai 24 Maret pukul 23.00 WIB, dari target yang wajib SPT 19.273.374 wajib pajak yang sudah disampaikan sampai sebanyak 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24% dibandingkan tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT.
Baca juga : Pekan Kedua Maret, 7,1 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
"Yang menyampaikan secara elektronik filling 8.943.498 atau naik dari tahun kemarin 8.159.639. Jadi relatif sebagian besar SPT disampaikan melalui e-Filling dan e-form sebanyak 970.169 SPT. Sedangkan yang manual masih ada kami juga terima sebanyak 246.826 SPT," kata Heru.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor hingga 30-31 Maret untuk layanan pelaporan SPT pribadi.
"Kami juga menguatkan saluran-saluran kanal untuk berkomunikasi dengan WP, termasuk email dari saya. Itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi di 31 Maret 2024, kalau sudah menyampaikan tolong email saya diabaikan," kata Heru.
Baca juga : Perlu Sinergi Positif Antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak
Untuk pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP memberi update bahwa dari total 67.366.873 wajib pajak, NIK-nya yang sudah dilakukan pemadanan dari 73.482.564 WP OP dalam negeri.
"Terkait dengan 11,7 juta NIK yang selama ini kami sampaikan belum selesai pemadanannya, sebanyak 5,5 juta sudah padan secara sistem, sisanya sekarang 6.115.691 NIK yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia, sudah tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia. Kami akan kalibrasi lagi," kata Heru.
(Z-9)
Selain sebagai upaya pengamanan aset, tindakan ini juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.
Cara balik nama PBB wajib dilakukan setelah jual beli, warisan, atau hibah tanah dan bangunan agar data pajak sesuai pemilik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved