Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penindakan ini mencapai Rp109,4 miliar.
Langkah tersebut dilaksanakan pada 7 April 2026 dengan melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) serta bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui optimalisasi pencairan piutang pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukan tindakan mendadak. Sebelumnya, otoritas pajak telah menempuh pendekatan edukatif dan persuasif, termasuk penagihan aktif mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah lanjutan ketika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak. “Pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset agar tidak dipindahkan, sehingga piutang negara dapat segera ditagih,” ujarnya pada Selasa (14/4).
Selain sebagai upaya pengamanan aset, tindakan ini juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga keadilan bagi mereka yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, DJP memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan pemblokiran rekening kepada pihak perbankan. Selanjutnya, bank wajib membekukan dana milik penanggung pajak sebesar nilai utang beserta biaya penagihan sesuai identitas yang tercantum.
Meski demikian, DJP masih membuka peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila tunggakan dilunasi atau wajib pajak memberikan jaminan yang memadai.
Bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi pengajuan pembayaran secara angsuran maupun permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP Jawa Tengah II mengimbau wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar guna klarifikasi dan percepatan penyelesaian kewajiban, sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional. (H-2)
Cara balik nama PBB wajib dilakukan setelah jual beli, warisan, atau hibah tanah dan bangunan agar data pajak sesuai pemilik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved