DJP Jateng II Blokir 199 Rekening Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp109,4 Miliar

Lilik Darmawan
14/4/2026 16:13
DJP Jateng II Blokir 199 Rekening Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp109,4 Miliar
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penindakan ini mencapai Rp109,4 miliar.

Langkah tersebut dilaksanakan pada 7 April 2026 dengan melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) serta bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui optimalisasi pencairan piutang pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukan tindakan mendadak. Sebelumnya, otoritas pajak telah menempuh pendekatan edukatif dan persuasif, termasuk penagihan aktif mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah lanjutan ketika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak. “Pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset agar tidak dipindahkan, sehingga piutang negara dapat segera ditagih,” ujarnya pada Selasa (14/4).

Selain sebagai upaya pengamanan aset, tindakan ini juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga keadilan bagi mereka yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, DJP memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan pemblokiran rekening kepada pihak perbankan. Selanjutnya, bank wajib membekukan dana milik penanggung pajak sebesar nilai utang beserta biaya penagihan sesuai identitas yang tercantum.

Meski demikian, DJP masih membuka peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila tunggakan dilunasi atau wajib pajak memberikan jaminan yang memadai.

Bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi pengajuan pembayaran secara angsuran maupun permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP Jawa Tengah II mengimbau wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar guna klarifikasi dan percepatan penyelesaian kewajiban, sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya