Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan implementasi pembatasaan barang bawaan dari luar negeri berdasarkan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sebenarnya ditujukan untuk penumpang itu masuk ke dalam kategori impor nonusaha.
Artinya dengan Permendag itu, akan membantu pada pengendalian impor yang bersumber dari para penyedia layanan jastip hand carry dan bagasi penumpang.
"Tentunya membantu bukan API, melainkan lebih ke arah retailer resmi Indonesia, yang memegang hak merek dari barang-barang yang dijastip," kata Anne, Minggu (17/3).
Baca juga : Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar Negeri
Sebab biasanya para penyedia jastip membawa produk jadi, walaupun ada juga yang membawa produk bahan baku.
"Banyak UMKM, produsen dan retailer yang terbantu dengan ada Permendag 36/2023. Prinsipnya API lebih ke arah API. Kami lebih fokus kepada dampak positif pengendalian impor secara tepat sasaran dan fair seperti yg diatur dalam Permendag 36/2023 dan Peraturan Teknis di Kemenperin," kata Anne.
Dihubungi terpisah, Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan Permendag 36/2023 khusus yang mengatur jenis barang (HS) tekstil dan produk tekstil (TPT) dirasakan asosiasi cukup baik, termasuk adanya pengaturan untuk pakaian jadi dari Post Border menjadi Border.
"Sehingga pengawasan di Bandara menjadi ada perubahan terutama untuk pedagang yang membeli barang untuk dijual kembali," kata Jemmy.
Lebih lanjut dia sampaikan, dampak adanya pemberlakuan Permendag 36 ini yang berlaku mulai tgl 10 maret mulai berdampak ke pelaku Penjahit industri kecil menengah (IKM) yang mulai mendapatkan order jahitnya. Padahal sebelumnya banyak line jahit yang kosong.
"Mudah-mudahan order ini berlanjut, sehingga dapat memperbaiki utilisasi industri yang sudah menyentuh 50%. Kami berterima kasih kepada Pemerintah yang sudah mengeluarkan aturan ini. Aturan ini bagian dari Non-Tarif Barrier yang diberlakukan juga di beberapa negara. Semoga para pekerja yang dirumahkan bisa segera dipanggil kembali sebagai dampak dari pemberlakuan Permendag 36/2023 ini," kata Jemmy. (Z-6)
Musim liburan sekolah menjelang semester baru ini semakin banyak percobaan penipuan. Salah satu bentuk penipuan yang patut diwaspadai adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Permendag 7/2024 telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yakni per hari ini (6/5).
Ketum HIPPINDO Budihardjo Induansjah menyebut bahwa asosiasi ritel menjadi sektor yang paling terpukul akibat adanya impor ilegal. Pihaknya mendukung Permendag 36/2023
Bagi pelancong yang gemar berbelanja untuk dipakai sendiri, pembatasan barang bawaan yang dibeli dari luar negeri juga cukup menyusahkan.
Leila Melati, jastiper yang memiliki lebih dari 310 ribu pengikut di media sosial, pernah mendapat pesanan hingga Rp20 juta hanya dari satu pelanggan.
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved