Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan peta jalan industri perusahaan pembiayaan yang diluncurkan OJK sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Peta jalan itu menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mendukung pengembangan industri perusahaan pembiayaan di Tanah Air.
"Di dalam UU itu jelas sekali ditegaskan, OJK bersama dengan pemerintah dan seluruh pengambil kebijakan dan otorita wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri jasa keuangan yang ada. Itu harus menjadi strategi dan tujuan komitmen bersama," ujar Mahendra dalam peluncuran Road Map Industri Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 di Jakarta, Selasa (5/3).
Peta jalan tersebut, imbuhnya, juga bukan sekadar tambahan bagi perbendaharaan peta jalan yang telah dikeluarkan OJK. Itu harus menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk menjalankannya.
Baca juga : Asosiasi Apresiasi Peluncuran Peta Jalan Industri Perusahaan Pembiayaan
"Kalau diperlukan kebijakan, insentif, dukungan, itu juga merupakan kewajiban oleh semua otoritas, bukan hanya OJK," tambahnya.
Untuk itu, Mahendra berharap tidak ada batasan dalam implementasi roadmap tersebut. Sebab, tujuan utama dari peluncuran peta jalan itu ialah untuk mendorong pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Peta jalan itu juga disusun berdasarkan tiga hal mendasar utama, yakni, merujuk dari praktik terbaik di level internasional; menangkap kebutuhan dan kondisi nasional dari masing-masing industri; dan untuk dijadikan sebagai komtimen bersama oleh regulator, pemangku kepentingan, dan industri.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan hasil capaiannya sesuai dengan target, milestone dari setiap tahapan, dan kita tidak berdebat lagi mau ke mana, apa yang diperlukan, siapa melakukan apa, tapi diskusi ke depan adalah bagaimana langkah itu dijalnakan efektif, apa kendala persoalannya dan siapa yang mengatasinya, dan secepat apa komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir, bukan harus menunggu di 2028," jelasnya. (Z-11)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
OJK tengah menyiapkan peta jalan (road map) untuk BPR agar lebih berdaya tahan dan mampu bersaing.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik peta jalan industri perusahaan pembiayaan yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DI era perkembangan masyarakat digital, telah disadari bahwa anak ialah salah satu korban potensial yang membutuhkan perlindungan khusus
Menambahkan lokasi di Google Maps tidak hanya memudahkan navigasi bagi Anda sendiri, tetapi juga memberikan manfaat bagi pengguna lain yang mencari tempat tersebut.
Peta jalan pengembangan, pengelolaan, dan pemberdayaan wakaf akan memperkuat peran lembaga Badan Wakaf Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved