Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BURSA Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan untuk mengakomodir aturan delisting perusahaan sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021. Hal itu terkait dengan keberadaan sejumlah saham yang berpotensi delisting dengan suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan.
PT Sugih Energy Tbk (SUGI), misalnya, sudah disuspensi selama 54 bulan, Polaris Investama Tbk (PLAS) sudah disuspensi 5 tahun, dan Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) sudah disuspensi 36 bulan dan masih banyak lainnya.
Direktur penilaian perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan sesuai POJK 3 tahun 2021 pasal 69 angka (2), maka Perusahaan Terbuka yang dibatalkan pencatatannya wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup. "Saat ini kami masih dalam proses penyesuaian peraturan Bursa untuk mengakomodir POJK tersebut," kata Nyoman, Rabu (17/1/2024).
Baca juga : BEI Diminta Berinovasi dan tak Terjebak di Zona Nyaman
Untuk saat ini, Bursa melakukan beberapa tindak lanjut. Pertama, melakukan pemantauan terhadap Perusahaan Tercatat dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, dan site visit, serta mencari informasi lain dari berbagai sumber.
Kedua, bursa meminta Perusahaan Tercatat menyampaikan keterbukaan informasi terkait kondisi dan rencana perbaikan yang terkini.
Baca juga : Transaksi Harian Saham BEI Tembus Rp10,75 triliun Sepanjang 2023
Ketiga, bursa mempublikasikan Pengumuman Bursa terkait potensi delisting secara periodik setiap 6 bulan, dan keempat, menyematkan notasi khusus sesuai kondisi yg dihadapi Perusahaan Tercatat.
Terkait dengan kondisi PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), BEI menyampaikan berdasarkan Keterbukaan Informasi SUGI melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 tanggal 12 Januari 2022, Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus Perseroan.
Namun demikian, berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri, dan untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan.
"Adapun SUGI belum melakukan RUPS setelah pengunduran diri oleh Dewan Komisaris dan Direksi SUGI tersebut. Bursa telah melakukan berbagai tindakan kepada SUGI, termasuk diantaranya yaitu pemberian sanksi atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan Bursa oleh SUGI," kata Nyoman. (Z-4)
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
IHSG dibuka menguat 59,46 poin atau 0,85% ke posisi 7.030,20. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 12,33 poin atau 1,41% ke posisi 883,75.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia. IHSG ditutup melemah 47,04 poin.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (29/7) sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup menguat 0,72 poin.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/7) sore ditutup menguat dipimpin oleh saham-saham sektor energi.
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved