Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) menyalurkan pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan serupa. Pelarangan itu termasuk pada penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Itu merupakan penerapan sanksi administratif kepada Akulaku dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT). Soalnya, perusahaan dinilai tidak menjalankan rekomendasi otoritas terkait proses bisnis penyaluran pinjaman beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/10). "OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.
Baca juga: Keuntungan ExxonMobil Turun karena Harga Minyak Mentah Jatuh
Agusman mengatakan, pencabutan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa perusahaan pemberi pinjaman online (pinjol) itu telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Otoritas telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan BNPL.
Dalam surat tersebut, perusahaan-perusahaan terkait diminat untuk terus memperbaiki dan memperkuat dalam proses bisnis. "Itu mencakup dalan proses under writing dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Baca juga: Electrolux akan Pangkas 3.000 Pekerja akibat Penjualan Merosot
Penerapan PKUT terhadap Akulaku merupakan salah satu dari pengenaan sanksi administratif yang diberikan OJK selama Oktober 2022. Data otoritas menunjukkan pada bulan ke-10 tahun ini, 23 perusahaan peer to peer (P2P) lending telah melakukan pelanggaran administratif.
Adapun sebanyak 22 perusahaan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 1 lainnya merupakan pembatasan kegiatan usaha. Agusman menambahkan, pada Oktober 2023 pula otoritas telah membekukan kegiatan usaha terhadap 1 perusahaan P2P lending.
Sedangkan hingga 20 Oktober 2023, terdapat 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan. "Action plan yang diajukan antara lain berupa injeksi modal dari PSP (pemegang saham pengendali) dan injeksi modal dari new strategic investor, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha," kata Agusman.
"Apabila perusahaan-perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan monitoring tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui OJK, akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Z-2)
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Tanpa literasi yang memadai, akses keuangan justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Dalam uji coba, broker Elev8 mengeksekusi transaksi trading menggunakan smartphone yang diterbangkan hingga ketinggian 30 kilometer di atas permukaan laut, memasuki wilayah stratosfer.
Dari segi jumlah investor, pada akhir tahun 2021, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 611 ribu investor SBN.
Kerja sama ini diwujudkan melalui kunjungan program Social Innovation Mission di Indonesia.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Kesenjangan pendanaan UMKM di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp2.400 triliun. Amartha hadirkan solusi pembiayaan inklusif untuk tingkatkan pendapatan pelaku usaha.
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
Melalui kemitraan ini, KB Bank tidak hanya menyediakan dukungan pembiayaan, tetapi juga menghadirkan solusi perbankan terintegrasi yang mencakup layanan transaction banking.
Di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebutuhan pembiayaan bahkan diperkirakan mencapai Rp4.300 triliun.
Lonjakan investasi di Batam mendorong percepatan proyek properti modern, didukung kolaborasi pembiayaan dan pengembangan kawasan terpadu berbasis teknologi.
Renovasi rumah tanpa menguras tabungan. Kenali BRI KPR Renovasi dengan cicilan fleksibel dan tenor panjang untuk wujudkan hunian lebih nyaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved