Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH, lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengembangkan usaha para dari para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.
Salah satu keseriusan pemerintah mengembangkan UKM-UMKM adalah dengan mempermudah memberikan nomor induk berusaha (NIB) serta mengarahkan para pengusaha daerah untuk berkolaborasi dengan pengusaha dari luar.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu cara pemerintah untuk mengembangkan usaha di daerah lewat kolaborasi dengan pengusaha dari luar sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan pengusaha lokal.
Baca juga: Relawan Pro08 Anggap Bahlil Layak Jadi Cawapres Prabowo
Bahkan, Menteri Bahlil juga membuat peraturan menteri nomor 1 tahun 2022, terkait kewajiban berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha daerah, supaya pengusaha lokal mampu bangkit dan berkembang di negerinya.
Pengamat ekonomi Rosdiana Sijabat mengatakan arahan Menteri Bahlil agar pengusaha daerah berkolaborasi dengan pengusaha luar adalah salah satu cara yang tepat dan ini juga langkah untuk memanfaatkan Undang-undang Cipta Kerja yang sudah harapkan bisa menarik investor asing ke dalam negeri.
“Dalam hal kemudahan-kemudahan proses izin usaha di Indonesia melalui UU Ciptaker ini tampaknya kita berharap investasi asing itu bisa meningkat dampaknya juga, demikian kalau kita lihat realisasi tahun lalu misalkan itu kita melampaui target dari target investasi dibandingkan realisasi,” kata Rosdiana saat dihubungi, Minggu (15/10).
Baca juga: Bahlil Serahkan 600 NIB Para Pelaku UMKM Di Papua Barat Daya
Menurut dosen Universitas Katolik Atma Jaya itu, pemerintah telah memberikan ruang yang besar bagi pengusaha daerah untuk menjalin kolaborasi dengan pengusaha luar harus dimanfaatkan dengan baik, karena jika kolaborasi itu berlangsung baik maka akan bermanfaat besar kepada perekonomian domestik.
“Seperti yang dilakukan Pak Bahlil setidaknya harus ada mitra usaha yang sifatnya adalah pengusaha daerah atau lokal partner. Saya kira ini sangat baik, terutama mewajibkan para pengusaha asing ini atau investasi asing ini untuk melakukan kolaborasi dengan setidaknya 1 UMKM, karena kita tahu unit usaha terbesar kita itu memang dari UMKM,” ucapnya.
“Kalau misalkan mitra asing atau investor asing ketika melakukan bisnis di Indonesia, mereka itu bisa berkolaborasi dengan UMKM. Harapnya melalui kolaborasi semacam ini pasti terjadi yang namanya siklus over effect atau transfer pengetahuan, transfer teknologi, dan para pengusaha dalam negeri bisa mengetahui apa praktik-praktek bisnis yang lebih modern negara-negara yang perekonomiannya jauh lebih modern, jauh lebih maju daripada Indonesia,” ungkapnya.
Dijelaskan Rosdiana, kewajiban melakukan kolaborasi ini menjadi salah satu syarat untuk melakukan investasi asing di Indonesia, maka sudah bisa pastikan bahwa para pengusaha asing ini juga seharusnya bermitra dengan pengusaha di luar Jawa atau di wilayah yang menjadi tujuan investasi mereka.
“Jadi kemampuan bermitra dengan para pengusaha-pengusaha yang aktivitasnya itu ada di luar pulau Jawa, akan semakin meningkat harapan kita melalui kewajiban untuk melakukan mitra dengan pengusaha lokal, dan kalau kita misalkan lihat realisasi investasi asing berdasarkan negara asal, investasi itu kan sebenarnya sebagian besar dari negara-negara di Asia tenggara di ASEAN,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nashim Khan mengatakan, langkah konkrit pemerintah ini patut didukung jika sesuai dengan aturan atau undang-undang agar kolaborasi yang dilakukan oleh para pengusaha berdasarkan arahan pemerintah, dan juga harus diawasi bersama untuk perkembangan usaha-usaha mereka.
“Kalau sesuai aturan UU jelas, sekarang bagaimana kolaborasi terjadi dengan benar, itu yang akan menjadi pengawasan bersama semua pihak,” kata Nashim Khan singkat.
Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pemerintah punya kewajiban untuk mengembang usaha-usaha di daerah, apalagi dengan banyaknya investasi terus masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan para investor luar untuk berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha lokal agar usaha mereka terus berkembang ke depan.
“UKM dan UMKM yang dilokal jelas wajib dikembangkan bersama. Sinergisitas pusat hingga daerah, baik itu legeslatif maupun eksekutif,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil mengatakan, pembuatan peraturan agar pengusaha daerah dan pengusaha luar berkolaborasi atas dasar petunjuk dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait dengan kolaborasi investasi yang masuk dengan pengusaha yang ada di daerah.
"Selama ini jika ada investasi yang masuk, pengusaha yang berasal dari daerah tersebut hanya menjadi penonton, kemudian dampaknya adalah pengusaha lokal merasa dianaktirikan," kata Bahlil.
Oleh karena itu, kata Bahlil, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar investasi yang masuk mampu melibatkan pengusaha-pengusaha daerah supaya mereka pun ikut melibatkan diri pada investasi di daerahnya. (RO/Z-1)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Sementara terkait Muhammadiyah, kata Bahlil, dirinya memberi penjelasan secara resmi di Kantor DPP Muhammadiyah. Hal itulah yang kemudian membuat Muhammadiyah memutuskan ikut mengajukan
Kementerian Investasi jarang sekali melibatkan pemerintah daerah terkait pengambilan keputusan dalam pelaksanaan investasi di daerah.
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
Kementerian Investasi/BKPM menyelenggarakan kegiatan Forum Pariwisata Berkelanjutan atau Sustainable Tourism Investment Forum (STIF) 2024 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan Indonesia siap mencatat sejarah baru dalam industri otomotif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pada 2023. Kemenkeu tertinggi, skor Kementerian Investasi tidak dipublikasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved