Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia merespons baik keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang durasi pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) dari sebelumnya satu tahun sekali menjadi tiga tahun.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
"Kami menilai kebijakan tersebut positif. Paling tidak ini memberikan kepastian rencana produksi perusahaan untuk periode tiga tahun kedepan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (22/9).
Baca juga : Aturan Baru ESDM, Pengajuan Termin RKAB Minerba Jadi 3 Tahun
Hendra menerangkan dalam penyusunan RKAB untuk mendapatkan izin eksplorasi dan eksploitasi penambangan dari pemerintah memerlukan waktu yang tidak sedikit, karena harus disiapkan secara detail.
Pasalnya, ia mengatakan dalam pengajuan RKAB, pengusaha kerap menemukan kendala saat menginput data.
Baca juga : Tarik Investasi, PM Thailand Temui Musk dan Perusahaan Teknologi
"Kalau pengajuan yang tiap setahun sekali itu kami deg-degan. Beberapa masalah sering kami temui, seperti human error dalam menginput data. Sedangkan, proses penyusunan RKAB itu memang detail sekali dan ada proses evaluasi verifikasi," tuturnya.
Hendra kemudian mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem dan mengawasi ketat dengan melakukan penertiban RKAB seiring dengan tambang ilegal yang makin marak.
"Kami pahami juga pemerintah sangat berhati-hati karena ada ribuan pengajuan permohonan RKAB. Pengawasan juga harus lebih ketat dan perlu ada perbaikan sistem untuk meminimalisir human error," pungkas Hendra. (Z-5)
PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan Mind ID mencatatkan kinerja baik pada semester I 2024 dengan berhasil meraup pendapatan sebesar Rp19,64 triliun.
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawarti berkeyakinan peluncuran Simbara untuk nikel dan timah akan menambah pundi-pundi negara, selain dari komoditas batu bara.
Memasuki usia ke-51 tahun, emiten pertambangan Indonesia PT Bumi Resources melaporkan kinerja positif meski perekonomian dunia masih menghadapi perlambatan pertumbuhan.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bareskrim mengagendakan pemanggilan 6 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS Kementerian ESDM tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved