Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang durasi masa berlaku rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi tiga tahun. Sebelumnya, pengajuan termin RKAB dilakukan setiap satu tahun sekali.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diterbitkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada, Jumat (8/9) lalu.
Dalam pasal 3 Permen ESDM No.10/2023 disebutkan penyusunan RKAB oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dibagi menjadi dua bagian, yakni untuk tahap eksplorasi dan eksploitasi.
Baca juga : Menteri ESDM Tegaskan Penutupan Terakhir PLTU Batu Bara di 2058
"RKAB tahap kegiatan eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan minerba selama satu tahun dan untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi rencana kegiatan usaha pertambangan minerba selama tiga tahun," bunyi beleid tersebut.
Pengusaha tambang diwajibkan menyampaikan RKAB tahap kegiatan eksplorasi dengan jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan eksplorasi pada tahun berjalan.
Baca juga : Gejolak Minyak Dunia, ESDM Pastikan Harga Pertalite tidak Naik
Kemudian pengajuan paling cepat diminta disampaikan selama 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan eksplorasi di tahun berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.
Sedangkan, untuk pengajuan RKAB tahap kegiatan operasi produksi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan.
Kemudian, diminta paling cepat mengajukan RKAB produksi minerba setelah menyampaikan laporan triwulan dua pada tahun berjalan dan paling lambat diajukan 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi pada periode berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Permen ESDM No.10/2023 pasal 23 disebutkan tata cara pemberian sanksi bagi pemegang IUP dan IUPK yang abai terhadap ketentuan pengajuan RKAB. Yakni, bakal diberikan sanksi administratif yakni berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin operasi.
Ditambahkan di pasal 27, menteri terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha terhadap pemegang IUP, IUPK jika melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB atau tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB. (Z-5)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Kementerian ESDM sebut kenaikan harga BBM hari ini, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex per 18 April 2026 dipicu harga minyak dunia. Cek daftar harga terbaru di sini.
Satgas yang diketuai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu akan berfokus pada tiga program utama.
Kementerian ESDM telah menyetujui sekitar 580 juta ton Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan batu bara di tahun ini.
DIPLOMASI energi yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Tokyo, Jepang, dinilai menjadi sinyal kuat pergeseran posisi Indonesia dalam peta kekuatan global.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dewi Yustisiana mengapresiasi pemerintah melalui Program Listrik Desa yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka Posko Nasional sektor ESDM sebagai pusat pemantauan dan koordinasi layanan energi selama arus mudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved