Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA pemerintah mengendalikan harga beras di tingkat konsumen urung berbuah manis. Sebab, saat ini harga komoditas tersebut masih mengalami kenaikan. Karenanya pengambil kebijakan didorong untuk mencari solusi komprehensif menghadapi gejolak harga bahan pangan itu.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan tujuh pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan untuk diambil pemerintah. Tujuh pilihan itu dianggap sebagai alternatif yang dapat diterapkan dan mendukung upaya pengendalian harga beras.
"Ada tujuh kebijakan yang mungkin dapat diambil dalam jangka pendek. Bukan berarti harus semua diambil oleh pemerintah, ini kasuistik," ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers, Senin (18/9).
Baca juga: Harga Beras Naik, Warung Makan Kurangi Porsi Nasi
Opsi pertama yang diusulkan ialah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai dapat mencabut ketentuan itu guna mengoptimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar. Pencabutan HET beras tersebut juga perlu dievaluasi seminggu sekali untuk mengetahui efektivitasnya.
Usulan tersebut didasari pada kondisi lapangan saat ini, yaitu harga beras, baik premium maupun medium telah melampaui HET. Dari data olahan ORI, dalam periode 3 Agustus 2023 hingga 17 September 2023, harga beras premium secara nasional naik 11,54% sedangkan beras medium naik 5,92%.
Baca juga: Bapanas Pastikan 2.000 Ton Beras SPHP Masuk Pasar Cipinang Hari Ini
Per tanggal 17 September 2023, rerata harga beras premium secara nasional tercatat Rp15.180 per kilogram (kg). Lalu rerata harga beras medium secara nasional tercatat Rp12.700 per kg. Sedangkan HET beras premium adalah Rp13.900 per kg dan HET beras medium Rp10.900 per kg.
"Pencabutan HET ini sifatnya sementara, bukan permanen. Dalam pencabutan juga harus ada monitoring. Karena untuk beras premium di pasar modern ini sudah ada pembatasan pembelian," jelas Yeka.
Opsi kedua yang diusulkan oleh ORI ialah Bapanas menetapkan HET gabah di tingkat penggilingan. Ini dinilai dapat menekan kenaikan harga beras yang saat ini terlampau tinggi. Penetapan HET gabah juga mesti diupayakan tak membuat rugi petani.
Perumusan HET gabah juga mesti tetap mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani. Nantinya, kata Yeka, jika harga gabah sudah terkendali, maka kebijakan HET gabah dapat dicabut. Sebab, saat ini harga gabah cenderung bergerak liar dan turut mengerek kenaikan harga beras di tingkat konsumen.
Pilihan ketiga yang diusulkan ialah pembatasan peredaran gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) lintas provinsi. ORI memandang peredaran GKP dan GKG lintas provinsi tidak efisien.
Opsi keempat yang diusulkan ialah mendorong Kementerian Pertanian membuat kebijakan yang mengatur tentang kerja sama antara penggilingan kecil dengan penggilingan besar dalam penyerapan dan penggilingan padi dari petani.
Pilihan kelima, yaitu mendorong Perum Bulog mengoptimalkan lebih cepat pemasukan importasi beras dari berbagai negara guna kepentingan pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Itu perlu diikuti dengan tata kelola importasi yang tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Opsi keenam, yaitu Perum Bulog melakukan Operasi Pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada konsumen langsung, tidak perlu melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). "Jadi langsung saja beras itu disalurkan ke masyarakat, tidak perlu ke PIBC. Karena pasti di sana akan ada margin juga," kata Yeka.
Pilihan ketujuh yang diusulkan ORI ialah pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan asas ultimum remedium dalam pengawasan tata niaga beras. Itu karena penegakan hukum melalui pidana dikhawatirkan dapat membuat pasokan beras semakin langka di pasar.
"Karena sekarang ini ada indikasi perusahaan penggilingan dapat surat cinta dari KPPU dan aparat penegak hukum. Sebenarnya dalam kondisi force majeure mestinya ada pertimbangan lain," tutur Yeka.
"Karena kalau diancam dengan pidana, justru bisa jadi perusahaan penggilingan malah takut untuk menggiling dan berakhir pada langkanya beras. Dalam kondisi ini justru harusnya dibina, didampingi, bukan membuat orang menjadi takut," tambahnya. (Mir/Z-7)
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).
Menurut Najih, jumlah kementerian, lembaga, dan pemda yang masuk zona hijau pada tahun ini sejumlah 414. Angka itu meningkat signifikan dibanding penilaian 2022 yang hanya 272.
Pada tahun 2024, Kementerian Pertanian menargetkan produksi padi 37,65 juta ton setara beras dan jagung 18,04 juta ton.
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, diminta untuk segera membentuk program akselerasi PSR, pengembangan tebu dan sawit sebagai biodiesel, serta replanting teh dan kopi.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved