Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah resmi mengesahkan aturan Golden Visa, ini diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Aturan Golden Visa ini mengatur tentang syarat pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5–10 tahun.
Jika warga negara asing (WNA) merupakan investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia maka diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar agar dapat tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, WNA wajib berinvestasi sebesar US$5 juta atau Rp76 miliar.
“Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia wajib menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau Rp 380 miliar agar mendapatkan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisaris,” kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Selasa (5/9).
Baca juga: Pendiri ChatGPT Jadi WNA Pertama yang Mendapat Golden Visa
Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun maka wajib berinvestasi sebesar US$50 juta atau Rp760 miliar. Lalu, untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan usaha maka wajib menempatkan dana sebesar US$350.000 atau Rp5,3 miliar yang bisa di investasikan ke obligasi, pasar modal, deposito, dan lainnya untuk mendapatkan izin tinggal 5 tahun.
Sedangkan untuk izin tinggal 10 tahun, dana yang ditempatkan adalah US$700.000 atau Rp10,6 miliar. Pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca juga: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan untuk Tarik Orang Asing Berinvestasi
“Kami menilai kebijakan ini akan memberikan daya tarik para pelaku usaha dan atau investor untuk berinvestasi di dalam negeri dan akan berdampak positif untuk peningkatan penamanan modal dalam negeri. Semakin meningkat dan banyaknya investor berinvestasi akan memberikan tingkat kepercayaan akan kondisi dalam negeri dan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Nico. (Z-3)
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved