Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah resmi mengesahkan aturan Golden Visa, ini diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Aturan Golden Visa ini mengatur tentang syarat pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5–10 tahun.
Jika warga negara asing (WNA) merupakan investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia maka diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar agar dapat tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, WNA wajib berinvestasi sebesar US$5 juta atau Rp76 miliar.
“Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia wajib menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau Rp 380 miliar agar mendapatkan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisaris,” kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Selasa (5/9).
Baca juga: Pendiri ChatGPT Jadi WNA Pertama yang Mendapat Golden Visa
Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun maka wajib berinvestasi sebesar US$50 juta atau Rp760 miliar. Lalu, untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan usaha maka wajib menempatkan dana sebesar US$350.000 atau Rp5,3 miliar yang bisa di investasikan ke obligasi, pasar modal, deposito, dan lainnya untuk mendapatkan izin tinggal 5 tahun.
Sedangkan untuk izin tinggal 10 tahun, dana yang ditempatkan adalah US$700.000 atau Rp10,6 miliar. Pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca juga: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan untuk Tarik Orang Asing Berinvestasi
“Kami menilai kebijakan ini akan memberikan daya tarik para pelaku usaha dan atau investor untuk berinvestasi di dalam negeri dan akan berdampak positif untuk peningkatan penamanan modal dalam negeri. Semakin meningkat dan banyaknya investor berinvestasi akan memberikan tingkat kepercayaan akan kondisi dalam negeri dan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Nico. (Z-3)
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved