Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia.
Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 ini akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE SDA.
Untuk sektor perkebunan, terdapat penambahan 67 pos tarif, yakni dari 500 pos tarif menjadi 567 pos tarif. Untuk sektor pertambangan, semula hanya 180 postarif menjadi 209 pos tarif. Artinya terdapat penambahan 29 pos tarif.
Baca juga: Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 36/2023 tentang DHE SDA
Sedangkan, untuk sektor perikanan terdapat penambahan 120 pos tarif dari sebelumnya hanya 386 menjadi 506 pos tarif.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Baca juga: Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Jadi Win-win Solution buat Pemerintah
Melalui peraturan itu, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
"Dengan berlakunya PP 36/2023, akan memperkuat dan mendorong perekonomian nasional. Ini akan meningkatkan likuiditas valas dalam negeri, mendorong peningkatan jasa keuangan dan menjaga ketahanan ekonomi," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus, Kamis (3/8).
Selain itu juga mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
"Sehingga ini sebagai upaya menjaga ketahanan keuangan dan ekonomi nasional," kata Nico.
Akan tetapi, dengan memakirkan dan kewajiban memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia yang diatur minimal 30% selama minimal 3 bulan, akan berdampak terkait dengan modal kerja dan modal operasional perusahaan pelaku usaha atau eksportir.
Sehingga ini berpotensi akan menggangu aliran modal kerja. Selain itu, kewajiban jatuh tempo juga akan akan membebankan potensi mereka untuk melakukan kegiatan operasional dari saluran pembiayaan atau pinjaman.
"Tentu setiap kebijakan ada baik dan buruknya, tinggal bagaimana kita dapat memandang dan memanfaatkan untuk kebaikkan Indonesia ke depannya," kata Nico. (Z-10)
Pembaruan insentif atas penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) diyakini bakal memperbesar cadangan devisa Indonesia.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan update term deposit (TD) Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berhasil dihimpun hingga 20 Februari 2024 mencapai US$1,95 miliar.
NILAI dolar hasil ekspor yang disimpan melalui instrumen Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) Bank Indonesia tercatat mencapai US$1,334 miliar. Nilai tersebut melonjak setelah berlakunya
INDONESIA berhasil melakukan prosesi imbal dagang business to business (B-to-B) dengan Mesir dengan menukar kopi dengan kurma.
PADA Agustus 2023, cadangan devisa Indonesia turun sebesar US$0,6 miliar, dari US$137,7 miliar pada 23 Juli menjadi USD137,1 miliar pada Agustus 2023.
Regulasi ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 dan Peraturan BI No 7/2023.
AGENDA hilirisasi yang dijalankan pemerintah dinilai perlu diperbaiki secara menyeluruh dan dilakukan riset yang mendalam. Pasalnya, penghiliran komoditas Sumber Daya Alam (SDA)
ANOMALI hilirisasi dengan tingkat kesejahteraan di wilayah penghiliran terjadi mesti segera diteliti dan dipecahkan persoalannya. Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan
DALAM menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, peran generasi muda dalam upaya konservasi menjadi sangat krusial. Generasi muda tidak hanya sebagai pewaris bumi
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Perilaku kita dalam berbelanja turut berpengaruh pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan pekerja. Mari terapkan prinsip-prinsip belanja etis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved