Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia kepada pemerintah masih terus bergulir seiring akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada 2025 mendatang.
Namun, induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, dikabarkan hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% hingga 14%.
Pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menilai angka 14% sangat kecil dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan di dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia.
Baca juga: MIND ID Pertahankan Komitmen Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale
Saat ini, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali. Bukan 14%, apa lagi 11%.
Oleh karena itu, ia mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dan mendesak para menterinya memutar otak agar Vale mau melepas sahamnya hingga 31%.
Baca juga: DPR Sebut 20% Saham Publik Vale Dikuasai Perusahaan Cangkang Asing
"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat saham Vale sesuai aturan UU. Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," katanya, Senin (10/7/2023).
Saat ini, Vale Canada Limited masih menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 43,7%. Disusul Sumitomo Metal Mining dengan 15,03%.
Kemudian, Mind ID memiliki saham 20% dan sisanya yakni 20,4% merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Meski tercatat di BEI, saham-saham yang beredar belum bisa dipastikan dimiliki Indonesia.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, juga mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini. Upaya perpanjangan KK menjadi IUPK adalah kesempatan bagus bagi pemerintah.
"Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," tuturnya. (RO/Z-11)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi izin ekspor mineral mentah kepada lima perusahaan hingga Mei 2024 mendatang. Ini daftarnya
Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Kementerian ESDM mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan.
Acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved