Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah. Penindakan berhasil dilakukan pada periode Mei hingga Juni 2023 di berbagai wilayah pengawasannya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan bahwa modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal sangat beragam. “Modus dapat berupa penggunaan mobil penumpang, truk bak kayu, truk boks, hingga mobil air mineral,” ungkapnya, Jumat (16/6).
Pada 12-16 Mei lalu, Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan empat penindakan beruntun terhadap 1.962.640 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan masing-masing di ruas Tol Ungaran-Semarang, di rest area km. 424 Semarang, gerbang Tol Banyumanik, dan gerbang Tol Kalikangkung. Keempat peredaran rokok ilegal ini menggunakan modus dan sarana angkut yang berbeda-beda, mulai dari mobil penumpang unit, truk bak kayu, hingga truk boks.
Baca juga: Bea Cukai Amankan 1,7 Kilogram Narkotika Lewat Jasa Kiriman di Palu
“Dalam penindakan ini kami berhasil menggagalkan distribusi 1,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,46 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp1,71 miliar” rinci Tri.
Sementara itu, penindakan juga dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terhadap 2.000.000 batang rokok ilegal dengan modus truk air mineral, Rabu (7/6). Penindakan dilakukan di gerbang Tol Kalikangkung. Truk tersebut kedapatan mengangkut BKC HT jenis SKM merek ORIEC BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Upaya pengagalan ini berhasil mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,51 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Tri.
Ia menambahkan, terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan. (RO/S-3)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan produk dagang ilegal senilai Rp1,1 milliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved