Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menolak kebijakan pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
"Jelas kami menolak ini. Sekalipun narasi besarnya untuk mengurangi sedimentasi, tapi jelas ekosistem laut akan terdampak dan rusak karena pengerukan pasir," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/5).
Susan mencontohkan seperti kasus pengambilan pasir di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, yang merugikan nelayan karena sangat sulit mendapatkan ikan, sebab lautnya berubah warna menjadi cokelat.
Baca juga : Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir
Selain itu, ia menggambarkan laut seperti mangkuk besar, jika pasir terus diambil akan menyebabkan permukaan air laut semakin naik dan perairan tidak lagi punya kemampuan menahan ombak.
"Kebijakan ini akan sangat berdampak bagi masyarakat pesisir Indonesia, khususnya bagi nelayan," tegas Susan.
Indonesia sudah 21 tahun melakukan pelarangan pengerukan pasir laut. Sekjen Kiara itu menuding dibukanya keran ekspor komoditas tersebut untuk memperkaya segilintir orang, utamanya investor kakap.
Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Komisi VII: PP No.26/2023 Saling Tumpang Tindih
"Ekspor pasir ini buat siapa? Kalau orientasinya untuk investasi, ini seperti liberalisasi sumber daya laut Indonesia untuk memperkaya segelintir investor saja," imbuhnya.
Susan pun menyayangkan keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo karena membuka pintu ekspor pasir laut yang dinilai banyak ditentang masyarakat pesisir Indonesia.
"Sayangnya di tangan seorang pemimpin yang dulunya menggembar-gemborkan poros maritim dunia, ternyata malah memperbolehkan lagi pengerukan pasir laut," pungkasnya.
Baca juga : DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin menegaskan pihak asing tidak akan bebas mengeruk pasir laut Indonesia.
"Tidak ada soal itu (asing bebas mengeruk pasir laut)," ucapnya.
Ia mengatakan saat ini KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP tengah menyusun aturan teknis dari PP No.26/2023 melalui peraturan menteri (permen) KKP.
Baca juga : Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut
"Permennnya masih proses. Secara regulasi silakan tanya ke dirjen PRL," tutupnya. (Z-5)
PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) melakukan ekspor tiga kontainer produk alas kaki dengan merek Nike senilai US$405 ribu atau setara Rp6,50 miliar ke Uni Eropa (UE) dan AS di Salatiga, Jawa Tengah.
Korea Selatan terus mempromosikan produk-produk makanan dan minuman ke Indonesia. Salah satunya, produk pertanian seperti buah-buahan seperti strawberry dan peach.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melepas ekspor perdana 16 ribu pasang sepatu merek Hoka ke Amerika Serikat pada Jumat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor sebanyak 16.000 pasang sepatu produksi PT Yih Quan Foot Wear Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Tren makanan dan minuman Korea yang semakin mendunia berkat Hallyu atau Korean Wave berhasil mendongkrak ekspor Korean Food ke pasar Indonesia. Hal itu pun dimanfaatkan
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
MENJELANG masuknya musim penghujan, Pemerintah Kota Palembang mulai mengantisipasi banjir.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan membantah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut akan merusak ekosistem laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved