Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya PP tersebut tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Maman menjelaskan setiap penambangan pasir dari sedimen laut di Indonesia, membutuhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sementara dalam PP No.26/2023 disebutkan wilayah yang dilakukan sedimentasi laut ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kajian dan tidak boleh masuk dalam WIUP.
"Saya tegas menolak ini. Sepemahaman saya dalam UU Minerba, setiap melakukan aktivitas mineral dan tambang kita harus ada dasar wilayah IUP dulu. PP tersebut menabrak UU dan berpotensi menimbulkan dispute (sengketa) karena tumpang tindih aturan," kata Maman dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM di Kompleks Senayan, Selasa (13/6).
Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut
Ia mengatakan dengan diizinkannya kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut di luar WIUP, dapat dengan mudah dimanfaatkan pihak lain. Padahal, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, ekspor pasir laut menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
"Saya sudah bilang jauh-jauh hari, Kementerian ESDM untuk hati-hati loh. Ini bisa dipanggil aparat hukum gara-gara aturan yang tumpang tindih," kata politikus Golkar itu.
Baca juga: Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut
Selain itu, Maman juga menyinggung alasan pemerintah yang menerbitkan PP No.26/2023 untuk menjaga dan kesehatan laut dengan upaya pembersihan sedimentasi di laut dianggap tidak masuk akal.
"Ini agak lucu karena mengatur kesehatan laut. Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PP No.26/2023 merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian, terkait kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
"Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, menemukan mineral seperti pasir laut dan akan memanfaatkan secara komersial harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai ketentuan peraturan perundangan," jelasnya. (Ins/Z-7)
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
MENJELANG masuknya musim penghujan, Pemerintah Kota Palembang mulai mengantisipasi banjir.
Menteri LHK Siti Nurbaya aturan pengelolaan sedimentasi laut dalam PP 26 Tahun 2023 Hasil Sedimentasi dasarnya bertujuan untuk mendukung pemeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.
DOSEN Institut Pertanian Bogor Zulhamsyah Imran membeberkan sejumlah dampak buruk yang akan terjadi bila pemerintah tetap bersikukuh untuk mengeruk sedimentasi laut untuk diekspor.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri KKP perlu membuat peraturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
TERGIUR dengan tingginya harga pasir laut, sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruk alur muara jelitik sungailiat Kabupaten Bangka.
FORKOMINDA Babel sepakat mengizinkan penjualan gunungan pasir laut guna membiayai pengerukan alur muara Sungai Jelitik yang kini sudah mengalami pendangkalan.
Pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
PBB mencatat 6 miliar ton pasir laut dikeruk yang berakibat kehancuran keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved